HOT NEWSHukumKerinci

Bupati Akui TPP Ada Temuan BPK Rp. 13.6 Miliar, Perintahkan 38 Perangkat Daerah Setor

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Adirozal Bupati Kerinci mengkaui bahwa ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Jambi terhadap Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di 38 Perangkat Daerah Kabupten Kerinci sebesar Rp. 13.635.966.344,05.

Hal ini terbukti setelah beredar surat Bupati Kerinci tanggal 29 Mei 2023, nomor : 700/143/ITDA/-2023 tentang realisasi Pembayaran TPP Tanpa Persetujuan Mendagri.

Dikeluarkannya surat Bupati tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Jambi Nomor: 18.B/LHP/XVIII.JMB/5/2023 tanggal 16 Mei 2023 atas laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kerinci tahun 2022.

Dalam surat tersebut Bupati juga mengakui bahwa pembayaran TPP, Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci tidak patuh terhadap Peraturan Perundang-undangan Kabupaten kerinci tahun anggaran 2022 dimana pembayaran TPP ASN Kabupaten Kerinci tanpa persetujuan mendagri.

Baca juga:  Dugaan ASN Terlibat Kampanye AL-AZHAR di Sungai Penuh

Atas dasar itu, Bupati memerintahkan Kepala 38 Perangkat Daerah Kabupaten Kerinci untuk mengembalikan TPP ASN yang dibayarkan tanpa persetujuan Mendagri sebesar Rp. 13.635.966.344,05. (red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button