Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Adirozal Bupati Kerinci mengkaui bahwa ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Jambi terhadap Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di 38 Perangkat Daerah Kabupten Kerinci sebesar Rp. 13.635.966.344,05.
Hal ini terbukti setelah beredar surat Bupati Kerinci tanggal 29 Mei 2023, nomor : 700/143/ITDA/-2023 tentang realisasi Pembayaran TPP Tanpa Persetujuan Mendagri.
Dikeluarkannya surat Bupati tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Jambi Nomor: 18.B/LHP/XVIII.JMB/5/2023 tanggal 16 Mei 2023 atas laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kerinci tahun 2022.
Dalam surat tersebut Bupati juga mengakui bahwa pembayaran TPP, Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci tidak patuh terhadap Peraturan Perundang-undangan Kabupaten kerinci tahun anggaran 2022 dimana pembayaran TPP ASN Kabupaten Kerinci tanpa persetujuan mendagri.
Atas dasar itu, Bupati memerintahkan Kepala 38 Perangkat Daerah Kabupaten Kerinci untuk mengembalikan TPP ASN yang dibayarkan tanpa persetujuan Mendagri sebesar Rp. 13.635.966.344,05. (red)