HOT NEWSSungai Penuh

Jual Beli Pengaruh, Untuk Jadi Pemenang Tender Proyek

Kejahatan Perdagangan Pengaruh (Trading In Influence)

Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Memenangkan tender proyek membutuhkan persiapan yang matang, pemahaman mendalam tentang persyaratan tender, penyusunan proposal atau penawaran yang komprehensif, serta presentasi yang efektif.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, akan dapat meningkatkan peluang memenangkan tender proyek dan meraih kesuksesan dalam industri konstruksi. Tetaplah mengikuti proses yang sistematis, berikan yang terbaik dari tim, dan jaga reputasi sebagai mitra yang andal dan berkualitas.

Ini yang ideal yang harus dilakukan, namun kenyataan di lapangan terkadang berbanding terbalik, jual beli pengaruh pun terjadi, bahka pemilik perusahaan harus berbuat nekat tidak sesaui aturan normal untuk dapat memenangkan tender.

Kondisi ini terjadi di setiap daerah di Indonesia begitu juga Kota Sungai Penuh,  pihak perusahaan berani bayar di depan kepada oknum pejabat Dinas tertentu untuk meloloskan paket proyek yang ditargetkan.

Yang jadi rebutan adalah paket miliaran, seperti Paket Proyek Pembangunan Anjungan Kota Sungai Penuh senilai Rp. 3.450.000.000,00, .

Baca juga:  Dugaan ASN Terlibat Kampanye AL-AZHAR di Sungai Penuh

Ada 8 perusahaan yang memasukkan penawaran, seperti CV. Rajawali Putra Mandiri, PT Triglobalindo Berkat Utama, CV. Putra Bintang, CV. Tiga Putri, CV.Rafka Berkah, CV. Rafin Jaya, CV. Bandar Mas, CV. Dita Karya Mandiri.

Kedelapan perusahaan ini ada orang-orang kuat dibelakangnya, bukan hanya pejabat di Dinas, diduga pihak Pejabat penengak hukum disebut-sebut ikut.

Kemudian paket Pembangunan Sayap Bendung Sungai Bungkal dengan nilai pagu Rp.1.850.000.000,00, ada 4 perusahaan yang memasukkan penawaran, CV. Karisma Indah, CV. Fatma Dela, CV. Primadona Alam Sakti, CV. Cheka Contractor.

Kondisinya hampir sama, adu kekuatan pun terjadi, hingga ULP kesulitan untuk menetapkan pemenang, bebagai upaya perundingan pun terjadi, tapi tidak ada solusi.

Sebab setiap perusahaan sudah mengeluarkan dana besar, dengan dukungan orang-orang kuat, parahnya lagi ada yang sudah melakukan setoran diawal dan mirisnya ada yang nekat menggunakan dana Bank 47 dengan jumlah ratusan juta rupiah.

Baca juga:  Rizal Djalil Nyatakan Dukung Monadi - Murison

Bukan hanya rekanan yang capek, Pejabat di Dinas juga ikut capek, begitu juga pokja dan ULP.

“itu kondisi yang terjadi saat ini” ungkap sumber yang meminta namanya tidak disebutkan.

Kegaduhan ini berdapak kepada lambannya proses tender proyek di Kota Sungai Penuh.

Sebaiknya menjalankan proses tender dengan baik sesuai aturan, dan jangan memaksa perusahaan yang tidak memenuhi syarat bisa menang, “mainlah sesuai aturan” ungkapnya.

Untuk diketahui ada kejahatan perdagangan pengaruh (trading in influence) dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) 2003 dan pertimbangan putusan majelis hakim dalam mengadili perkara perdagangan pengaruh (trading influence) sebagai tindak pidana korupsi di Indonesia.

Jenis penelitian ini adalah hukum normatif yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa perdagangan pengaruh (trading in influence) sebagai salah satu jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 18 UNCAC terdiri atas memperdagangkan pengaruh secara aktif dan pasif.

Baca juga:  Puluhan Ribu Warga Memadati Kampanye Akbar AZ-FER di Lapangan Merdeka

Di dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi, Majelis Hakim dalam pertimbangannya sudah mengimplementasikan ketentuan UNCAC terkait perdagangan pengaruh dalam mengadili kasus Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 dan kasus jual beli jabatan dalam seleksi jabatan di Kementrian Agama.

Hal ini menunjukkan bahwa trading in influence sebagai tindak pidana korupsi sudah terjadi di Indonesia. Oleh karena itu, sebagai negara yang telah meratifikasi UNCAC, kebijakan hukum pidana terkait pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia perlu mengadopsi ketentuan Pasal 18 UNCAC untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button