Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Sat Reskrim Polres Kerinci kembali berhasil mengungkap Kasus TPPO, dimana 1 orang perempuan yang di duga telah melakukan Tindak Pidana perdagangan orang atau Tekong Ilegal diamankan.
Dimana Tekong Ilegal terebut diamankan, sebagaimana dimaksud dalam Kesatu Pasal 2 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) atau Kedua Pasal 10 Undang – undang no. 21 tahun 2007 tentang TPPO.
Kasatreskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi Siswoyo, dikonfirmasi membenarkan telah diamankan 1 orang Tekong Ilegal yang diduga hendak melakukan tindak pidana TPPO pada Kamis (20/07/2023) sekitar pukul 20.30 wib.
“Benar berdasarkan LP/A/28/VII/2023/Spkt.Satreskrim/Polres Kerinci/Polda Jambi, tanggal 20 Juli 2023, pelaku atas nama Simarni alias Maria 46 Tahun, warga Desa Simpang Tutup Kecamatan Gunung Kerinci berhasil kita amankan di jalan Raya Desa lubuk Nagodang Kecamatan Siulak,” ungkap Kasatreskrim.
Dari pelaku, Satreskrim Polres Kerinci juga berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 3 ( tiga ) buah Paspor, Buku Rekening Bank BRI an. SIMARNI, 2 (dua) unit Handphone merk vivo warna biru dan samsung warna hitam, kartu atm BRI, slip setoran/ bukti pembayaran tiket dumai-Malaysia senilai Rp.3.000.000,-
Dijelaskan Kasat bahwa penangkapan terhadap Tekong Ilegal tersebut bermula pada berdasarkan informasi ada calon pekerja migran indonesia yang berasal dari Kerinci akan diberangkatkan ke Malaysia melalui travel yang di bawa oleh Tekong Ilegal.
Selanjutnya sekitar pukul 20.30 wib sambung Kasat, Unit Opsnal yang menghentikan 1 ( satu ) unit mobil travel APV yang diduga mengangkut korban perdagangan orang yang akan di bawa ke Malaysia melalui jalur Kota Dumai yang mana mobil tersebut di hentikan di Desa Lubuk nagodang.
“Pada waktu itu didapatkan mengangkut 3 ( tiga ) orang laki – laki beserta 1 ( satu ) orang perempuan (Pelaku Simarni) yang mengaku akan mempekerjakan Ketiga orang tersebut di Malaysia di kebun sawit dengan gaji paling sedikit 2000 RM/ perbulan,” beber Kasat.
Ditambahkan Kasat bahwa, pelaku merekrut calon PMI tersebut Ilegal dan tanpa ijin Dinas terkait dan dilakukan secara perorangan dengan meminta sejumlah uang masing-masing Rp.5.000.000/orang, dan dijanjikan akan diberikan pekerjaan setelah sampai di Malaysia yaitu diperkerjakan di kebun sawit dan security dengan gaji nantinya Rp.7.000.000 per bulan.
“Tiga orang yang menjadi korban yakni Ermanadi, warga Desa Baru Sungai Pegeh Kecamatan Siulak, Eriatman, warga Desa Kemantan Kecamatan Air Hangat Timur, dan Mizui Hikman warga Desa Kemantan Kebalai Kecamatan Air hangat Timur,” pungkasnya. (Ega)