Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Boki Saputra dilaporkan atas dugaan penggelapan handphone yang telah menelanan 28 korban ke Polres Kerinci.
Berdasarkan data diperoleh, surat Laporan polisi nomor STTLP/B/219/X2023/SPK/Polres Kerinci, tertanggal 22 Oktober 2022, pelapor atas nama Ulandari warga Belui Tinggi,Depati Tujuh.
Dalam surat laporan tersebut, Ulandari meminta Boki Saputra menjual Hanphone Vivo Y36 dengan harga Rp 3,5 juta, namun hasil penjualan handphone uang tidak diserahkan.
Menurut penelusuran, Boki Saputra ternyata tercatat sebagai ketua DPC PAN Air Hangat Timur, Kerinci berdasarkan SK DPW PAN Provinsi Jambi nomor: PAN/05/A/Kpts/K-S/043/X/2021 periode 2020-2025.
Dalam susunan pengurus DPC PAN Kecamatan Air Hangat Timur, Kerinci. Boki Saputra sebagai Ketua.
SK ditandatangani oleh Ketua DPW PAN Provinsi Jambi H Bakri dan Ahmad Khusairi selaku sekretaris tertanggal 7 Oktober 2021.
Ketua DPD PAN Kerinci Muksin dikonfirmasi berdalih, bahwa Boki Saputra sudah lama tidak di partai PAN. “Sudah lama tidak di PAN Lagi,” singkat Muksin.
Sementara itu, berita sebelumnya Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian melalui kasat Reskrim AKP Edimardi Siswoyo dikonfirmasi membenarkan, bahwa kasus dugaan penggelapan tersebut sudah diterima laporannya.
“Ya, laporannnya sudah kita terima, penyidik saat ini tengah melakukan penyelidikan,” kata AKP Edimardi. (Ega)