Kerinci

Diduga Ilegal Galian C di Ujung Pasir

Kerincitime.co.id, Kerinci – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SEMBILU Yosefrizal meminta agar aktivitas penggalian C Disinyalir Ilegal di Desa Ujung Pasir, Kecamatan Tanah Cogok agar dihentikan sementara waktu. Hal itu ditegaskan saat Yosefrizal setelah melangsungkan kunjungan ke lokasi penggalian C yang ditengarai illegal tersebut, Rabu (02/08/2024).

“Kemarin saya dengar ada aktivitas penambangan di desa ujung pasir. Oleh sebab itu, aktivitas penambangan disini harus dihentikan dulu sebeleum ada klarifikasi dari dinas perizinan.” tegasnya.

LSM SEMBILU Yosefrizal menjelaskan, semua jenis usaha penambangan galian C harus mempunyai izin usaha pertambangan (IUP). Selain itu, usaha penambangan juga harus mematuhi ketentuan perundang-undangan agar tidak merusak lingkungan hidup di sekitarnya.

“Kami nanti akan ajak bicara warga dan tokoh masyarakat disini. Kami akan membahas dengan instansi terkait supaya galian C disini bisa diproses jadi legal atau berizin. Jika dilakukan secara liar, pemkab dan pihak penegak hukum berhak menghentikan kegiatan dan menutup usaha tersebut,” ujarnya.

Lanjutnya, Aktivitas penambangan dikabarkan didalangi oknum anggota DPRD Kabupaten Kerinci berinisial ‘AM’, “mirisnya, oknum dewan ini di informasikan pemilik alat berat, orang lain yang membuka galian c malah di ke polisi, dan sekarang asrizal sendiri yang melakukannya. Proses penggalian batu dilakukan dengan mengunakan alat berat, harusnya peralatan tradisional dan tanpa mempertimbangkan keselamatan dan kerusakan lingkungan” ungkapnya. (Ega)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button