Ada Yang Pengen Uang Rupiah Khusus Rp 75 Ribu? Ini Syaratnya
Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Bank Indonesia baru saja meluncurkan edisi uang rupiah khusus untuk memperingati 75 tahun Kemerdekaan RI yang jatuh pada hari ini, Senin (17/8). Uang khusus yang diluncurkan berupa uang kertas dengan nominal Rp 75 ribu.
Masyarakat yang ingin mendapatkan uang edisi khusus ini bisa menukarkannnya dengan uang senilai Rp 75 ribu. Penukaran hanya bisa dilakukan di kantor BI pusat atau kantor BI Cabang.
Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengatakan setiap satu orang yang menukar dengan satu KTP, hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 RI dengan nominal Rp 75 ribu, tidak boleh banyak. Penukar harus warga negara Indonesia.
“Masyarakat melakukan pemesanan penukaran secara online dengan mengisi formulir pemesanan pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia,” kata Perry dalam sambutan peresmian acara ini secara virtual, Senin (17/8).
Adapun periode pemesanan penukaran, jadwal, dan lokasi penukaran terdiri dai dua tahap. Periode pemesanan penukaran tahap satu pada hari ini hingga 30 September 2020 pukul 15:00 WIB. Tempatnya di Kantor Pusat BI dan 45 kantor perwakilan di seluruh kabupaten dan kota se-Indonesia.
Periode pemesanan penukaran tahap dua pada 1 Oktober 2020 hingga selesai dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.
Adapun aplikasi PINTAR dapat diakses melalui website Bank Indonesia (web browser) melalui tautan https://pintar.bi.go.id sehingga bukan berbentuk aplikasi yang dapat diunduh melalui Android atau iOS. (Irw)