PT PMS Dipastikan Belum SITU-SIUP
Berita Bangko, Kerincitime.co.id – PT PMS (Pamenang Mitra Sejati) yang akan melakukan investasi di Kabupaten Merangin tepatnya di Desa Tambang Emas Kecamatan Pamenang Selatan, dipastikan belum mengantongi SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
Namun kenyataannya, perusahaan yang direncanakan bergerak dalam bidang pabrik kelapa sawit ini sudah mulai melakukan kegiatan dengan membuka lahan yang direncanakan seluas 1 hektar dimana nantinya akan digunakan untuk lokasi penampungan TBS (Tandan Buah Sawit), dan aktivitas ini sudah dilakukan sejak dua minggu yang lalu. Keberanian pihak perusahaan memulai aktivitas walau belum mengantongi izin ini diduga adanya keterlibatan pejabat di Kabupaten Merangin atau bahkan nama pejabat di Merangin ini dicatut untuk memperlancar kegiatan perusahaan ini.
Penelusuran dilapangan menyebutkan bahwa menurut perusahaan pihaknya sudah mengantongi izin dari pemerintah kabupaten Merangin, sehingga perusahaan tersebut mulai beraktivitas. “Katanya perusahaan sudah punya SITU dan SIUP, sebab saya mendengar sendiri dari orang kepercayaan perusahaan katanya sudah ada izinnya dari pemkab Merangin”jelas bapak dua anak yang enggan disebut namanya ini.
Sementara itu pernyataan keras disampaikan pihak KP2T (Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu) Kabupaten Merangin yang mengatakan jika PT PMS ini harus stop dari aktivitas apapun karena belum mengantongi izin.
“PT PMS ini belum memiliki SITU dan SIUP, mereka hanya memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk pabrik, dan jika mereka membuat penampungan buah sawit apalagi kapasitasnya besar mereka harus membuat izin lainnya, karena jenis usahanya sudah berbeda dan juga kelasnya berbeda”Zawanis Kepala Bidang Informasi dan Pengaduan.
Menurut Zawanis, kalau memang PT PMS sudah beraktivitas sementara belum mengantongi izin sama sekali, seharus pihak pemerintah Kecamatan harus tegas untuk menegur atau bahkan menghentikannya.
“Kita tidak menghalangi siapa pun untuk berinvestasi, namun prosedur perizinan harus dilengkapi dulu. Tidak mudah dan tidak secepat itu perizinan untuk sebuah perusahaan besar ini akan keluar dan perlu adanya proses, jikalau PT PMS tidak mengindahkan pihak pemerintah kecamatan harus tegas terhadap perusahaan tersebut bila perlu tutup dari aktivitas sementara”jelas Zawanis lagi.
Ditempat terpisah Hendri Putra Camat Pamenang Selatan mengatakan pihaknya akan mengecek kelapangan terkait aktivitas PT PMS tersebut.
“Selama ini kami tidak pernah dilibatkan, dan adanya aktivitas PT PMS ini kami tahu juga dari media, untuk itu dalam waktu dekat kita akan cek ke lokasi dimana mereka beraktivitas”pungkas Hendri saat dihubungi via teleponnya kemarin.(Nanang)