Kerincitime.co.id – Berita Sungai Penuh, viralnya pemberitaan Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri (AJB) tersandung kasus video ajakan kampanye untuk memilih salah satu paslon di pilgub jambi 2020 mendatang.
pasalnya video tersebut berbuntut panjang. hingga di tetapkan AJB Walikota Aktif Sungai Penuh Sebagai Tersangka oleh Kapolda Jambi. berita tersebut sontak menjadi viral dalam hitungan jam.
Defitra Eka Jaya (DEJ) Ketua Umum Forum Pemuda Peduli Depati Betujuh (FPPWD7) juga ikut menaggapi hal tersebut melalui sosialmedia Facebook, terkait status tersangka yang di tetapkan kepada AJB sebagai Kepala Daerah Kota Sungai Penuh.
dalam cuitan status nya DEJ menuliskan bahwa “Kejadian ini jangan terlalu didramatisir… pak AJB itu walikota aktif yg mengerti aturan. Dan saya pribadi bisa pastikan Jendral Syafril Nursal tidak pernah memerintahkan AJB sebagai walikota dengan pakaian dinas dan dalam kegiatan dinas utk berkampanye utk beliau…. kalau pengorbanan itu memang ada tentu anak AJB tentu tidak akan berfoto seolah olah mendukung Cek Endra caon nomer 1 gubernur…. kita semua prihatin dengan status tersangkanya pak AJB ini dikasus yg mungkin bisa dianggap sepele bagi banyak orang dibanding dengan kasus kasus proyek yg sering menyerempet nama beliau dan akhirnya tidak bisa dibuktikan…. jadi saya pribadi tidak senang dengan peristiwa ini, justru saya bertanya ADA APA INI???”
diberitakan sebelumnya,Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri (AJB) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait video ajakan memilih salah satu pasangan calon pada Pilgub Jambi 2020. Hal ini dibenarkan oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin.
“Ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Saat ini berkas sudah diserahkan oleh kepolisian kepada Kejaksaan,” katanya ketika dikonfirmasi , Jumat (16/10/2020).
Ia mengatakan, saat ini tinggal menunggu Kejaksaan mempelajari berkas yang diserahkan oleh kepolisian. Kejaksaan diberi waktu 5 hari untuk mempelajari berkas tersebut.
“Nanti ketika dinyatakan lengkap akan langsung diserahkan kepada pengadilan untuk proses penuntutan. Kalau tidak, akan dikembalikan kepada kepolisian untuk kembali dilengkapi selama 3 hari,” tandasnya.
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Yudha Setyabudi membenarkan jika AJB sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Ya benar (tersangka, red). Berkasnya sudah lengkap,” terangnya.
Dalam kasus ini, AJB dijerat dengan pasal Pasal 71 ayat 3 no 188 Undang-Undang Pilkada
(Ang)