
1. Pendahuluan
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menjerat Nadiem Makarim sebagai tersangka membuka dimensi baru dalam penegakan hukum korupsi di Indonesia.
Selain aspek kerugian negara yang signifikan (sekitar Rp1,98 triliun), kasus ini juga menyingkap potensi konflik kepentingan antara kebijakan publik dan latar belakang bisnis pejabat publik tersebut.
Analisis ini berfokus pada relasi historis antara Google, Gojek, dan Nadiem Makarim serta indikasi adanya mens rea atau niat jahat yang menjadi unsur penting dalam tindak pidana korupsi.
2. Skema Hubungan Investasi dan Kebijakan
Berikut bagan konseptual hubungan yang menjadi dasar analisis forensik:
Google (Investor Global) → Investasi USD ~1,2 miliar ke Gojek (2018)
↓
Nadiem Makarim (CEO & Founder Gojek hingga 2019)
↓
Menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Oktober 2019)
↓
Kemendikbudristek menetapkan program digitalisasi sekolah dengan produk Chromebook (milik Google)
↓
Vendor nasional pengadaan Chromebook (2020–2022) → Proyek senilai ±Rp9,9 triliun
3. Analisis Forensik Hubungan Investasi dan Konflik Kepentingan
Hubungan antara Google dan Gojek melalui investasi besar pada tahun 2018 menciptakan jejak kepentingan yang potensial.
Ketika Nadiem menjabat sebagai Menteri, kebijakan pengadaan perangkat berbasis Chrome OS menimbulkan dugaan adanya balas budi kebijakan atau conflict of interest struktural. Indikasi konflik kepentingan dapat dilihat dari tiga aspek:
a. Adanya hubungan finansial historis antara entitas yang diuntungkan (Google) dengan pejabat pembuat kebijakan (Nadiem).
b. Adanya arahan langsung dari Menteri untuk menggunakan Chromebook (rapat 6 Mei 2020).
c. Tidak adanya mekanisme disclosure atau mitigasi konflik kepentingan yang transparan.
4. Tabel Indikasi Mens Rea

5. Argumen Pembelaan dan Kontra-Analisis
Pihak pembela dapat berargumen bahwa kebijakan Chromebook merupakan langkah efisiensi dan transformasi digital, bukan hasil hubungan pribadi atau balas jasa.
Selain itu, Google sebagai penyedia teknologi pendidikan global juga memberikan layanan serupa di banyak negara lain. Namun demikian, tanpa uji vendor independen dan transparansi keputusan, unsur penyalahgunaan kewenangan tetap relevan untuk diuji di pengadilan.
6. Yurisprudensi Mahkamah Agung Terkait
a. Putusan MA No. 155 K/Pid.Sus/2013: pejabat publik dinyatakan bersalah karena menggunakan kewenangannya untuk mengarahkan proyek pada perusahaan tertentu meskipun tidak menerima uang secara langsung.
b. Putusan MA No. 439 K/Pid.Sus/2015: mens rea dianggap terpenuhi apabila pejabat mengetahui kebijakan yang dibuatnya menguntungkan pihak tertentu tanpa dasar objektif yang sah.
7. Kesimpulan dan Implikasi Kebijakan
Analisis forensik menunjukkan adanya indikasi kuat mens rea dalam bentuk konflik kepentingan struktural. Kebijakan pengadaan Chromebook menguntungkan entitas (Google) yang memiliki hubungan finansial historis dengan pejabat pembuat keputusan.
Meski belum terbukti adanya aliran dana pribadi, indikasi penyalahgunaan kewenangan tetap signifikan. Implikasi kebijakan ke depan adalah perlunya mekanisme mitigasi konflik kepentingan yang tegas, terutama bagi pejabat dengan latar belakang korporasi global.
Daftar Sumber dan Rujukan
1. Kejaksaan Agung Republik Indonesia, ‘Penetapan Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook’ (2025).
2. Detik.com, ‘Kronologi Kasus Korupsi Chromebook hingga Nadiem Jadi Tersangka’ (2025).
3. Hukumonline.com, ‘Peran Nadiem dalam Kasus Chromebook’ (2025).
4. Reuters, ‘Indonesia detains former minister and Gojek founder as suspect in graft case’ (2025).
5. AP News, ‘Founder of Indonesian payments platform Gojek arrested in connection with graft probe’ (2025).





