Jambi

Teng! BEM NUSANTARA Jambi Anggap Pemprov Jambi Lakukan Pengkhianatan dan Mengkomersialkan Pemuda Pemudi Jambi!

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – BEM Nusantara Jambi melancarkan kecaman keras atas kebijakan Panitia Pelaksana Program Pemilihan Bujang Gadis Provinsi Jambi tahun 2025.

Sistem “Voting Berbayar” yang secara eksplisit mematok biaya Rp2.000,00 (Dua Ribu Rupiah) per suara untuk meloloskan finalis, BEM Nusantara Jambi menilai project tesebut adalah pola baru dalam hal praktik Pungutan Liar (Pungli) Terstruktur di bawah kedok pengembangan kepemudaan.

Koordinator Daerah BEM Nusantara Jambi, Fadhil , menegaskan. “Ini bukan lagi pemberdayaan pengembangan minat dan bakat, tapi pengembangan pola baru dalam melakukan praktik perampasan hak dan pungutan liar atas nama pemberdayaan pemuda. Harga diri pemuda Jambi dijual Rp2.000 per klik! Kebijakan ini adalah pengkhianatan telanjang terhadap komitmen Pemerintah Provinsi dalam memajukan pemuda yang berintegritas. Kami tidak akan tinggal diam atas indikasi kuat korupsi dan komersialisasi murahan ini.”

BEM Nusantara Jambi menyoroti beberapa poin yang menunjukkan adanya kecurangan dan motif keuntungan tersembunyi diantaranya :

1. Penetapan biaya Rp. 2.000,00 untuk setiap dukungan suara/voting menuju 15 besar pemuda pemudi terbaik provinsi jambi.

2. Finalis tidak lagi dinilai berdasarkan skill atau integritas, melainkan berdasarkan kekuatan modal untuk memobilisasi pembelian suara. Ini menciptakan tindakan diskriminatif yang mendalam.

3. Tanggung Jawab Pelaksana, terhitung hari ini pendapatan dari hasil voting mencapai angka ± ratusan juta, kemana dana kotor ini mengalir? Jika terbukti masuk ke kantong pribadi atau pihak ketiga tanpa audit resmi, ini adalah korupsi dan harus diseret ke ranah hukum.

“Sebagai langkah awal, Kami telah melayangkan surat audiensi dan menuntut DPRD harus segera memanggil paksa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta jika program ini di pihakketigakan, panggil pihak ketiga untuk mempertanggungjawabkan kebijakan yang merusak citra ini didalam audiensi. Jika tuntutan ini diabaikan, kami akan menganggap Pemerintah Provinsi Jambi melalui dinas terkait telah merestui praktik Pungli dan penggelapan dana publik. “Tutup Fadhil. (Bal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button