opini

Analisis Hukum Dugaan Keterlibatan Sandra Dewi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis

Oleh: Ferwinta Zen (Lawyer di Jakarta)

1. Pendahuluan

Kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk yang menyeret pengusaha Harvey Moeis menjadi salah satu skandal ekonomi terbesar dalam sejarah industri pertambangan Indonesia. Nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan triliun rupiah menunjukkan adanya organized economic crime yang sistematis.

Dalam konteks ini, publik menyoroti posisi Sandra Dewi, istri Harvey Moeis, yang menerima manfaat dari aset dan dana hasil korupsi. Berdasarkan informasi penyidikan Kejaksaan Agung dan pemberitaan media, terdapat aliran dana dari Harvey Moeis ke sejumlah rekening yang dikendalikan oleh asisten rumah tangga atau pihak ketiga yang diduga digunakan untuk membeli aset pribadi dan menutupi asal-usul uang.

Hal ini menimbulkan pertanyaan hukum: apakah Sandra Dewi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai pelaku atau turut serta dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU)?

2. Kerangka Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang

Dasar hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), khususnya:

● Pasal 3: Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, mentransfer, membelanjakan, mengubah bentuk, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

● Pasal 4: Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, atau kepemilikan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya berasal dari tindak pidana.

● Pasal 5: Setiap orang yang menerima atau menguasai harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.Unsur penting dalam ketiga pasal tersebut adalah pengetahuan atau patut diduga mengetahui (mens rea alternatif). Artinya, seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana bukan hanya bila ia secara sadar mengetahui asal-usul uang haram, tetapi juga jika secara rasional ia seharusnya tahu atau dapat menduga asal-usul tersebut dari kondisi faktual yang tidak wajar.

Baca juga:  Analisis Forensik Hubungan Investasi Google–Gojek–Nadiem dan Indikasi Mens Rea dalam Kasus Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
3. Analisis Unsur Yuridis

a. Unsur Harta Kekayaan Hasil Tindak Pidana

Dari dakwaan Harvey Moeis, terungkap adanya aliran dana dari perusahaan-perusahaan rekanan PT Timah ke rekening pribadi dan pihak ketiga yang kemudian digunakan untuk membeli barang mewah, rumah, serta membiayai kebutuhan keluarga. Aset-aset ini merupakan hasil tindak pidana korupsi, sehingga memenuhi unsur “harta kekayaan hasil tindak pidana”.

b. Unsur Perbuatan Menempatkan, Mentransfer, atau Menggunakan

Informasi publik menyebut bahwa dana hasil korupsi ditransfer melalui rekening asisten rumah tangga dan pihak ketiga, kemudian digunakan untuk membiayai kebutuhan keluarga dan membeli aset pribadi.

Jika benar terdapat keterlibatan Sandra Dewi dalam pengaturan atau penggunaan dana tersebut, maka unsur mentransfer dan menggunakan terpenuhi.

c. Unsur Mengetahui atau Patut Diduga Mengetahui Asal-usul Dana

Unsur ini paling menentukan. Berdasarkan doktrin hukum pidana, “patut diduga mengetahui” berarti seseorang dapat dinilai memiliki pengetahuan konstruktif (constructive knowledge), yakni keadaan di mana seseorang tidak mungkin tidak tahu, mengingat hubungan dekat, skala nilai ekonomi transaksi, serta ketidaksesuaian dengan penghasilan sah.

Baca juga:  Analisis Forensik Hubungan Investasi Google–Gojek–Nadiem dan Indikasi Mens Rea dalam Kasus Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

Dalam konteks rumah tangga selebritas publik dengan gaya hidup mewah, sangat sulit secara logis bagi istri untuk tidak mengetahui sumber dana suami jika terjadi lonjakan aset secara besar tanpa dasar usaha yang sah. Oleh karena itu, secara hukum, terdapat indikasi kuat bahwa unsur ini dapat terpenuhi.

● 4. Pembahasan Ilmiah dan Kriminologis

a. Teori Mens Rea dan Willful Blindness

● Dalam hukum pidana ekonomi, dikenal konsep willful blindness atau “pembiaran
disengaja” — yaitu keadaan di mana seseorang memilih untuk tidak tahu atas suatu fakta ilegal padahal secara rasional ia dapat mengetahuinya.

Mahkamah Agung dalam berbagai putusan TPPU menyatakan bahwa pembiaran semacam ini dapat dianggap sebagai bentuk dolus eventualis (niat tidak langsung).

Jika Sandra Dewi menikmati hasil kekayaan, menggunakan aset yang dibeli dari uang hasil korupsi, dan tidak mempertanyakan asal-usulnya, maka secara hukum ia dapat dianggap
memenuhi unsur “patut diduga mengetahui”.

b. Analisis Kriminologis: Red Flags Transaksi Mencurigakan

Laporan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada kasus serupa menunjukkan pola-pola khas pencucian uang keluarga pejabat/pelaku korupsi, antara
lain:
● Penggunaan rekening pihak ketiga (asisten, supir, sekretaris);
● Pembelian aset mewah atas nama anggota keluarga;
● Pemisahan aset (asset splitting) antara suami dan istri untuk mengaburkan asal dana.

Modus ini identik dengan pola transaksi yang disebutkan dalam dakwaan Harvey Moeis, sehingga secara ilmiah dapat dinilai sebagai modus pencucian uang keluarga (family laundering).

Baca juga:  Analisis Forensik Hubungan Investasi Google–Gojek–Nadiem dan Indikasi Mens Rea dalam Kasus Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

c. Pertanggungjawaban Pidana Istri dalam Doktrin Hukum Indonesia

Hukum Indonesia tidak memberikan kekebalan hukum kepada istri/suami pelaku utama.

Putusan MA No. 1342 K/Pid.Sus/2015 (kasus TPPU) menegaskan bahwa pihak keluarga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti menguasai atau menikmati hasil
kejahatan dengan pengetahuan atau kelalaian berat.

Dengan demikian, status sebagai pasangan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.

5. Kesimpulan

Berdasarkan analisis yuridis di atas, dapat disimpulkan:

1. Unsur harta hasil tindak pidana dan penguasaan aset dalam kasus ini telah
terpenuhi melalui bukti aliran dana dari Harvey Moeis ke rekening pihak ketiga yang digunakan untuk kepentingan rumah tangga dan pembelian aset pribadi.

2. Unsur “mengetahui atau patut diduga mengetahui” dapat terpenuhi secara hukum berdasarkan hubungan keluarga/rumah tangga, nilai transaksi, dan ketidakwajaran peningkatan kekayaan.

3. Secara doktrinal, Sandra Dewi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika
terbukti mengatur, menggunakan, atau menikmati hasil kejahatan dengan pembiaran disengaja (willful blindness).

4. Kejaksaan Agung seharusnya menelusuri lebih jauh bukti aliran dana, instruksi transfer, serta penguasaan aset untuk memastikan apakah unsur mens rea tersebut terpenuhi.

Dengan demikian, dari sudut pandang akademik dan hukum positif Indonesia, penetapan

Sandra Dewi sebagai tersangka TPPU merupakan langkah yang secara yuridis terbuka dan dapat dibenarkan, sepanjang telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.

Terima kasih
Ferwinta zen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button