opini

Rekening Kamu Masih Aman? Atau Sudah Diblokir oleh PPATK?

Ahmad Yamika Al-Farizhi

Dalam seminar Nasional yang bertemakan “GerCep Bareng Melawan Judi Online”. PPATK

(Pusat Pelaporan Dan Analisis transaksi) keuangan telah melalukan proses analisis sepanjang 5 tahun terakhir, kemudiaan menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika,

korupsi, serta pidana lain. PPATK menemukan, banyak rekening tidak aktif lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp. 428.612.372.321,00 tanpa ada pembaruan data nasabah.

“Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum”ungkap Ivan yustifanda, Kepala pusat PPATK.

M.Natsir kongah, kepala biro husmas PPATK mengatakan bahwa sebenarnya yang lebih banyak dihentikan sementara (rekening) sebagaimana wewenang yang diberikan oleh undang-undang itu adalah rekening diatas 5 tahun yang jumlahnya sebanyak 31 juta rekening senilai RP 6 triliun lebih.

Kepala PPATK menegaskan bahwa langkah yang diambil saat ini oleh PPATK adalah merupakan langkah untuk melindungi rekening dan hak dari nasabah. “Uang nasabah yang terkena dormant aman, tidak akan berkurang. Ini ruang negara untuk melindungi masyarakat dari para pelaku kejahatan keuangan” tegasnya.

Hal ini tidak serta merta keputusan asal-asal yang dibuat oleh PPATK, tetapi hal ini juga diatur dalam UU No 8 Tahun 2010 Pasal 65-67. Tetapi dampaknya sangat dirasakan masyarakat, yang katanya dilindungi dan tabungan mereka aman saat diblokir . tetap saja masyarakat menjadi gaduh, dan merasa hal ini merupakan pelanggaran atas HAM.

Menurut prof mahfud MD, mantan menko polhukam sekaligus pakar hukum tata negara, angkat bicara terkait kebijakan pemblokiran rekening yang dilakukan oleh PPATK pada saat di wawancarai oleh akun tiktok Republika pada 1 agustus 2025 kemaren, ia menyebutkan bahwa, PPATK itu sudah melakukan pelanggaran kewenangan yang serius. Yang bisa digugat ke pengadilan karena memblokir rekening orang itu tidak boleh dengan ukuran yang sifatnya umum.

Ukuran umum adalah barang siapa yang rekeningnya tidak bergerak selama tiga bulan, dibekukan. Yang boleh membekukan hanya BI, menteri keuangan, dan OJK. PPATK juga boleh tetapi harus atas izin institusi-institusi itu kalau ada dugaan tindak pidana di rekening itu, lah ini setiap rekening yang tidak aktif selama tiga bulan dan bukan merupakan pelaku tindak pindana juga malah rekeningnnya di blokir. Jelas prof mahfud. Lantas bagaimana dengan rekening para koruptor bukankah korupsi merupakan tindak pidana?

Apakah rekening mereka juga terdampak blokir? Apakah rekening mereka masih sering aktif makanya tidak diblokir? Jangan sampai pertanyaan-pertanyaan ini terus menghantui masyarakat, yang menyebabkan mereka terus berpikir bahwa hukum dan kebijakan memang tertuju pada masyarakat lemah. Yang punya jabatan dan kuasa akan terus terhindar dari hukum dan kebijakan yang merugikan.

Dan yang katanya aman dan terlindungi tadi benar benar tidak dirasakan oleh sebagian masyarakat indonesia. Bagi mereka hal ini bukanlah solusi yang tepat untuk melindungi rekening dan hak nasabah, bahkan hal ini lah yang membuat masyarakat makin susah.

Dari pengamatan melalui platform media sosial khusus di tiktok. Ada sekitar 10 orang yang berani speak up di tiktok bahwa rekening mereka diblokir sementara, bahkan sekedar untuk membuka kembali rekening milik meraka pribadi harus melalui proses yang panjang, padahal mereka sedang sangat membutuhkan dana tersebut, mereka menyimpan dana di bank dengan tujuan memang untuk digunakan pada saat keadaan darurat.

Menurut mahasiswi yang terkena dampak pemblokiran rekening ini. Dia menjelaskan bahwa dia telah melaporkan hal tersebut kepada pihak bank dengan bukti-bukti dan dokumen-dokumen yang valid bahwa dia benar pemilik rekening yang telah dibekukan itu.

Dia berharap uang itu bisa diambil tapi ternyata tidak bisa, karena penjelasan CS bank tersebut harus menunggu persetujaun PPATK terlebih dahulu. Kemudian yang lebih parahnya lagi wanita yang akun tiktoknya @puputtttvnla Puput tidak bisa menarik bahkan mengakses rekening pribadinya sendiri, kerena pemblokiran ini, uang senilai Rp 28 juta yang akan dia gunakan untuk pengobatan orang tuanya, hingga orang tuanya meninggal. Ia sangat kecewa dan kesal atas keputusan yang dibuat oleh PPATK.

Apakah mereka tidak menggunakan hati nurani mereka ketika membuat kebijakan?

Jika pemerintah ingin lebih ekstra lagi untuk melindungi hak nasabah dan rakyat, mereka bisa mencari jalan keluar yang lebih tepat lagi dibandingkan memblokir rekening masyarakat, justru hal ini membuat masyarakat kecewa atas tindakan yang diambil, pemerintah seharusnya lebih fokus memblokir situs- situs judi online dan situs terlarang saja, terdapat 360.00 mahasiswa dan 197 anak-anak yang terjerat kasus judol, karena akses yang mudah ke situs tersebut, seharusnya yang diberantas kasus ini dulu, bukannya memblokir rekening milik rakyat, hal ini juga berdampak untuk kemajuan bangsa dan negara.

Bagaimana jika situsnya tetap dapat diakses para penerus bangsa bisa rusak masa depannya jika terbelenggu dalam judol dan akhirnya tindak pidana justru akan bertambah alih-alih teratasi. Kasus pemblokiran ini justru juga merugikan rakyat. Kenapa? Karena jika mereka tidak melaporkan kasus pemblokiran atas rekening mereka ke bank yang bersangkutan dalam tenggat waktu yang diberikan maka uang yang ada didalamnya bisa dialihkan untuk aset negara.

Menurut saya kebijakan ini sangat tidak berpihak pada rakyat, terutama untuk mereka yang tidak mempunyai penghasilan tetap. Seperti petani di provinsi jawa tengah, mereka sekali panen tembakau dan cabai bisa menghasilkan Rp 90 juta/2000 meter persegi lahan. Uang hasil penjualan ini mereka simpan di bank karena mereka percaya bahwa disitu aman, tapi lain halnya jika begini, rekening yang tidak aktif 3 bulan bisa diblokir.

Terlebih lagi mereka orang awam yang tidak begitu mengerti mengenai hal ini. Tiba-tiba saja ketika butuh uang rekening mereka sudah terblokir, untuk mengurus persyarat membuka rekening terblokir, mereka pada umumnya tidak mengerti. Ditakutkan uang mereka benar-benar akan terblokir permanen.

Rekening nganggur bukan berarti tidak dipakai, sebagian orang memang mengunakannya hanya untuk menyimpan dana darurat mereka. Jika terjadi hal darurat kepada mereka apakah PPATK mau tanggung jawab? Saya rasa pemerintah perlu memfasilitasi masalah ini. Agar ketemu benang merahnya. Jangan sampai kepercayaan masyarakat benar-benar pudar pada aturan atau perintah pemerintah dan negara.

Masyarakat mulai menampakkan ketidakpercayaannya pada bank, mereka berbondong-bondong menarik uang mereka yang telah mereka simpan beberapa tahun kebelakang. Karena merasa uang mereka sudah tidak aman disimpan di bank.”ngapain nabung di bank kalo ujung-ujungnya diblokir?” ucap netizen di platform tiktok.

Akibatnya, antrean panjang diberbagai kantor bank bahkan disetiap atm yang tersebar di beberapa daerah. Sejumlah bank membatasi jumlah penarikan tunai harian untukmenjaga stabilitas kas. Di media sosial mulai bermunculan tagar #tarikuang dan #bankrun.

Banyak tanggapan akan hal ini yang menunjukkan betapa cepatnya krisis kepercayaan ini menyebar. Banyak masyarakat khawatir , jika kondisi ini dibiarkan maka akan ada krisis moneter jilid 2, Mereka takut sewaktu-waktu rekening mereka juga ikut diblokir oleh PPATK.

Masyarakat mulai protes akan hal ini, mereka ingin PPATK mencabut keputusan tersebut dan mencari jalan lain untuk mengatasi masalah penyalahgunaan rekening dormant ini. Mereka yang rekeningnya telah terkena blokir oleh PPATK mulai melaporkan kepemilikan pribadi rekening bank mereka. Dengan mengikuti prosedur yang ditentukan oleh pihak bank dan PPATK. jika tabungan di bank di blokir, akan dimanakan uangnya?

Bagaimanakah nasib masyarakat yang tidak mengurus pengaktifan kembali rekening mereka? Apakah uang mereka benar-benar akan dijadikan aset negara? Kalau begini apakah ini juga bisa dikatakan tindak korupsi, tetapi dengan cara yang sangat halus? Akun tiktok konco angon (2/8/2025) memberikan komentar terkait hal ini, iya mengungkapkan “biar gantian negara yang tersiksa karena semua nasabah menarik uangnya dari bank, bayangin semua nasabah menarik uang mereka secara bersamaan apa engga kacau dunia perbankan dan ekonomi indonesia? Ini adalah peringatan buat para pejabat kalau mau bikin kebijakan otaknya di pake” ujarnya.

Komentar ini mendapati like beribu-ribu. Hal ini menandakan masyarakat banyak yang setuju dengan ungkapannya. ada juga yang berkomentar terkait pemanggilan PPATK oleh bapak presiden prabowo subianto. “presiden panggil PPATK ngapain? Mau bagi hasil?” ujar akun tiktok satiminmendis.

Jika pemerintah tertinggi saja belum menemukan solusi untuk kegaduhan yang terjadi ini bagaimana dengan rakyat? Apakah mereka akan tetap resah dan merasa aset mereka sudah tidak aman lagi jika disimpan di bank-bank yang ada indonesia?

Kepala biro humas PPATK Natsir Kongah pada rabu, 30/07/2025 mengungkapkan, bahwa PPATK sudah membuka kembali rekening-rekening yang tidak lama ini dibekukan karena ada banyak laporan yang masuk kepada mereka. “Kami lakukan secepatnya dan sudah hampir separuh dari puluhan juta rekening yang dihentikan sementara itu sudah terbuka kembali walau memang ini terus berproses.

Sampai ke depan ini akan terus ada (pembukaan kembali rekening dorman) karena laporannya ada terus dan jumlahnya cukup banyak,” ujarnya.

Natsir menambahkan, PPATK juga memastikan dana nasabah dalam rekening dormant yang diblokir tetap aman. “Jadi, jangan pernah khawatir dana rekening itu tadi hilang. Seluruh dana di dalam rekening terjamin 100 persen,” ujarnya.

Apakah pernyataan ini bisa membuat keresahan masyarakat hilang? Jawabannya tentu saja tidak, untuk mengatasi hal ini tentu harus ada tindakan nyata.

Jika untuk waktu mendatang belum juga ada tindakan yang jelas dari pemerintah, masyarakat akan benar-benar murka, terkhususnya para masyarakat yang terkena dampak blokir rekening.

Mereka bisa saja menghimbau kepada khalayak ramai menarik uang dan tidak lagi menaruh kepercayaan kepada bank-bank maupun pemerintah. Akhirnya hal ini dapat merugikan sistem perekonomian negara juga. Dari pada menunggu kebijakan baru yang entah kapan akan menguntungkan masyarakat, lebih baik untuk saat ini solusi yang tepat untuk masyarakat yang mempunyai rekening di bank, ada baiknya mengelola rekening secara aktif seperti penyetoran dana, transfer, pembayaran melalui kanal digital, dan tidak membiarkannya tidak dipakai dalam jangka waktu yang lama seperti 3-12 bulan lamanya kita tidak tau sampai kapan kebijakan ini akan terus dijalankan. Takut-takutnya jika tidak mengelola secara aktif rekening kita yang jadi sasarannya.

Penulis:

Ahmad Yamika Al-Farizhi

Npm 2310015410013
Jurusan teknik ekonomi kontruksi
Fakultas teknik sipil dan perencanaan
Universitas bung hatta
Dospem : heri effendi s.pd.i.,m.pd

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button