
Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Pasca Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023.
Beredar kabar bahwa proyek senilai Rp. 5.5 Miliar itu merupakan pokir anggota DPRD Kerinci 2023.
Beredar kabar 4 nama oknum anggota DPRD Kerinci yang diduga sebagai aktor pemilik Proyek Pokir tersebut.
Beberapa nama oknum anggota DPRD santer terdengar, seeperti Boy Edwar, Mukhsin, Panca, Syahrial Thaib.
Ketika dikonfirmasi, tidak satupun ada jawaban dari mereka (Anggita DPRD.red).
Dari hasil wawancara dengan tersangka kasus PJU, membenarkan dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD tersebut.
Dari informasi yang didapatkan sejumlah oknum anggota sibuk membenahi persoalan ini, mulai dari bagaimana bisa masuk berkomunikasi dengan penegak hukum, hingga bagaimana sejumlah tersangka tidak menyebutkan nama oknum anggota DPRD pemilik Pokir.
Keseriusan penegak hukum patut diacungkan jempol, keberhasilannya menetapkan 10 tersangka membuktikan komitmen penegakan hukum di Bumi Sakti Alam Kerinci.
Meskipun disisi lain juga beredar kabar tak sedap, terkait ada upaya-upaya tersangka dan pemilik Pokir melakukan pendekatan dengan penegak hukum dengan cara culas (ada upaya suap).
“Selain 10 tersangka, aktor di Gedung rakyat, oknum anggota DPRD tersebut harus diungkap, penegak hukum jangan tanggung-tanggung, kita dukung semuanya” ungkap Isbal Aktivis Kerinci kepada kerincitime.co.id. (Rgo)





