
Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Suatu perilaku yang sebelumnya dianggap legal, tidak jahat, atau tidak melawan hukum, kemudian diubah statusnya menjadi melawan hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.
Kriminalisasi dapat berlaku untuk berbagai macam tindakan, mulai dari perbuatan kriminal seperti pencurian, kejahatan narkotika, hingga perilaku yang lebih subjektif seperti pengemis jalanan atau prostitusi. Ketika tindakan tersebut dinyatakan ilegal melalui undang-undang atau regulasi baru, individu yang terlibat dalam perilaku tersebut dapat dikenai sanksi hukum.
Kejadian seperti ini banyak terjadi di Indonesia, kali ini dugaan Kriminalisasi terhadap Robiaytul Addawiyah yang dituduh melakukan penipuan dan penggelapan atas uang pemecahan sertifikat tanah.
Robiyatul mengungkapkan bahwa bahwa dirinya telah dikriminalisasi di Polres Kerinci, saat ini Robiyatul menjadi tahanan Polres Kerinci dengan tuduhan pasal 372 dan 378.
“saya sudah 30 hari lebih menjadi tahanan di Polres Kerinci” ungkap Robiyatul.
Ia mengaku bingung, ia dulu dilaporkan saudara Bemi dan Fathur, Bemi dan Fathur ini adalah orang yang menempati ruko milik Robiyatul sejak tahun 2020 hingga saat ini.
“ruko saya masih bemi dan father kuasai tapi malah saya yang dilaporkan penipun dan penggelapan” ungkapnya.
Robiyatul mengaku tidak kenal dengan dua orang tersebut (bemi dan fathur), pada tahun 2023 di bulan Juli Bemi dan Fathur.
“melalui teman saya Anwar, mereka berdua (Bemi dan Fathur) menghubungi saya mau nanya soal ruko yang sudah mereka tempati” jelasnya.
Pada saat pertemuan tersebut, Bemi dan Fathur beserta istri bertanya apakah Ruko tersebut milik Mbak Widia (panggilan Robiyatul.red)
“iya ruko itu semua milik saya” ungkapnya.
Bemi dan Fathur saat itu mengaku mau membeli, dengan kesepakatan harga Rp. 400 juta, untuk biaya pemecahan sertifikat sebesar Rp. 40 juta.
Bemi dan Fathur sepakat membayar biaya pemecahan sertifikat sebesar 40 juta. Dan diberi waktu pemecahan sertifikat selama 2 tahun, lantaran sertifikat masih di Bank dan menunggu pembayaran dari Bemi dan Fathur.
“hari itu sepakat, maka untuk biaya pemecahan sertifikat diserahkan oleh Bemi 40 juta dan Fathur 40 juta, tapi uang pembelian ruko belum diberikan, tapi malah melaporkan saya ke polisi” jelasnya. (red)





