HukumKerinci

Kejari Sungai Penuh Ditantang, Tiga Alat Bukti Baru Kasus PJU Kerinci

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Penegakan hukum yang adil menjadi keinginan bagi masyarakat Indonesia, khususnya Masyarakat Kabupaten Kerinci.

Harapan besar masyarakat terhadap komitmen penegak hukum dalam menangani kasus dugaan Korupsi yang ada di Bumi Sakti Alam Kerinci menjadi catatan tersendiri.

Harapan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh segera menetapkan oknum anggota DPRD Kabupaten Kerinci sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun 2023 semakin menguat.

Pasalnya, tiga petunjuk alat bukti yang mengindikasikan keterlibatan sejumlah anggota DPRD periode 2019–2024 kini telah beredar luas di media sosial.

Publik pun menilai, tidak ada lagi alasan bagi Kejari untuk menunda proses penetapan tersangka terhadap para wakil rakyat tersebut.

Baca juga:  Publikasi TMMD, Kodim 0417/Kerinci Dinilai Pilih-Pilih Media, Sejumlah Wartawan Kecewa

Dari informasi yang beredar, tiga petunjuk alat bukti itu antara lain:

1. Rekaman suara yang diduga milik Heri Cipta, yang menyebut keterlibatan beberapa anggota DPRD dalam proyek PJU.

2. Pengakuan dari pihak rekanan, yang menyebut adanya aliran dana ke sejumlah anggota dewan.

3. Bukti pengembalian uang fee kepada keluarga salah satu tersangka.

Jika ketiga bukti tersebut benar adanya, maka secara hukum Kejari sudah memiliki dasar kuat untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Ketua LSM Semut Merah, Aldi, menegaskan bahwa Kejari tidak boleh berlama-lama. Ia menilai publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu.

Baca juga:  Bongkar Dugaan Korupsi Ali Akbar Pjs Kades Muara Hemat

“Saya yakin Kejari bisa mentersangkakan anggota DPRD Kabupaten Kerinci. Tiga alat bukti yang beredar luas di media sosial sudah cukup menjadi petunjuk awal untuk memproses dan menetapkan mereka sebagai tersangka,” ujar Aldi kepada awak media, Minggu (13/10/2025).

Ia menambahkan, tiga alat bukti yang dimaksud adalah rekaman pengakuan Heri Cipta, pengakuan pihak rekanan, serta bukti pengembalian uang fee dari oknum dewan dan pihak Sekwan kepada keluarga tersangka.

“Kalau Kejari masih menunda, publik pasti bertanya-tanya. Ada apa dengan Kejari Sungai Penuh? Mengapa lamban menindaklanjuti kasus ini?” tegas Aldi.

Menurutnya, Kejari harus bersikap profesional dan peka terhadap dinamika perkembangan, pemberitaan serta bukti-bukti yang kini menjadi konsumsi publik. Langkah tegas dan transparan akan menjadi ujian integritas lembaga penegak hukum dalam menangani perkara korupsi di daerah.

Baca juga:  Pastikan Rutan Bersih dan Aman, Rutan Sungai Penuh Laksanakan Razia Gabungan Bersama APH

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejari Sungai Penuh terkait perkembangan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Kerinci dalam kasus PJU tersebut.

Publik kini menanti langkah nyata Kejari untuk menegakkan keadilan tanpa tebang pilih. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button