Kerincitime.co.id, Berita KERINCI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci memastikan akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Robiyatul Adawiyah ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Pelimpahan ini dijadwalkan menyusul berakhirnya masa penahanan di tingkat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, Very Prasetyawan, menegaskan bahwa proses pelimpahan akan dilakukan pada awal pekan depan.
“Pada Senin tanggal 13 Oktober kami akan melimpahkan tersangka dan alat bukti ke kejaksaan,” kata Very, Kamis (9/10).
Very menjelaskan, setelah pelimpahan Tahap II ini, seluruh tanggung jawab hukum atas tersangka Robiyatul Adawiyah dan barang bukti resmi beralih dari penyidik kepolisian ke pihak kejaksaan.
Langkah cepat yang diambil Polres Kerinci dalam menyelesaikan berkas perkara ini mendapat apresiasi dari kalangan praktisi hukum. Pengamat hukum Oktir Nebi menyatakan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah berjalan sesuai prosedur.
“Apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian sudah sesuai dengan regulasi dan Undang-undang yang berlaku,” ungkap Oktir.
Menurutnya, hal ini menunjukkan profesionalitas Satreskrim Kerinci dalam menangani perkara, di mana penyidikan telah berjalan sesuai koridor Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya terkait tahapan pelengkapan berkas perkara.
Pelimpahan Tahap II merupakan titik krusial yang menandai berakhirnya fase penyidikan dan dimulainya fase penuntutan. Setelahnya, jaksa akan segera menyusun surat dakwaan untuk dibawa ke persidangan.
Meskipun jadwal pelimpahan telah ditetapkan oleh pihak kepolisian, hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terkait persiapan penerimaan Tahap II dan waktu pelimpahan perkara ke pengadilan.
Setelah menerima tersangka dan barang bukti, kejaksaan akan melakukan penelitian kembali sebelum perkara resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh untuk disidangkan.
Pihak keluarga Robiyatul Adawiyah kini menantikan kepastian dari kejaksaan agar kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini dapat segera disidangkan dan memperoleh kepastian hukum. (Bal)