HOT NEWSHukumJambi

Andika Gugat PPK 10 Balai Wilayah 4 BM PUPR Jambi ke Pengadilan Negeri 

Andika Gugat PPK 10 Balai Wilayah 4 BM PUPR Jambi ke Pengadilan Negeri Jambi
Andika Gugat PPK 10 Balai Wilayah 4 BM PUPR Jambi ke Pengadilan Negeri Jambi

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – PT. Andika Utama kembali membuat laporan pengaduan, menggugat Khusairi PPK 10 Balai Wilayah 4 BM PUPR Jambi ke Pengadilan Tinggi Jambi.

Gugatan Perbuatan melawan hukum itu dilaporkan langsung oleh Advokad/ penasehat Hukum yang dikuasakan oleh Direktur PT. Andika Utama Masdani Somad.

Gugatan tersebut terkait paket pekerjaan Preservasi Jalan Sungai Penuh – Siulak Deras/Letter W – Bts Sumber dan Sekitarnya, dengan kode lelang : 48929064.

Surat gugatan tersebut sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri Jambi pada tanggal 09 Mai 2019 nomor registrasi 69.

Untuk diketahui bahwa Pengumuman Pemenang lelang pada paket pelelangan Pekerjaan Preservasi Jalan Sungai Penuh – Siulak Deras/Letter W – Bts.Sumbar dan Sekitarnya pada tanggal 12 Februari 2019 yang mana pemenang tender atau nama perusahaan PT. Aurora Mitra Prakarsa Kode lelang 38929064.

Dari data yang ada, perusahaan tersebut jelas tidak memenuhi salah satu syarat lelang yang ada di dokumen pemilihan Pekerjaan Konstruksi Pasca Kualifikasi Kontrak harga satuan No. 18/10/Pokja Pemilihan 4.BM/01 Tanggal 10 Januari 2019. Yaitu Pemenang lelang :

  1. Aurora Mitra Prakarsa tidak memiliki tenaga tetap (tenaga ahli/tenaga terampil badan usaha) yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan dan PT. Aurora Mitra Prakarsa pada saat proses lelang belum terdaftar atau belum mendaftarkan tenaga tetap sebagai anggota BPJS ketenagakerjaan dan pada tanggal 13 Februari 2019 terdaftar lah bahwa sannya PT. Aurora Mitra Prakarsa menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan sampai saat ini.
  2. Aurora Mitra Prakarsa tidak pernah melaporkan tenaga tetap, Tidak Pernah memotong PPH Pasal 1721/1721-1. Seperti yang di persyaratkan di dalam dokumen lelang.

Sesuai dengan Dokumen lelang BAB VII, pengisian data kualifikasi huruf H. tenaga tetap (tenaga ahli/tenaga terampil badan usaha) PT. Aurora Mitra Prakarsa Tidak Memasukkan data yang sesuai, dengan demikian PT. Aurora Mitra Prakarsa sebagai pemenang lelang batal demi hukum. (red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button