Anies Baswedan Umumkan PSBB Jakarta Mulai Senin
Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) baru tentang pelaksanaan PSBB total mulai Senin, 14 September 2020. PSBB Jakarta akan berlaku selama 14 hari ke depan.
Pergub Nomor 88 Tahun 2020 yang baru dikeluarkan Anies ini merupakan perubahan atas Pergub nomor 33 tentang pemberlakuan PSBB. Anies menyatakan Pemprov DKI memerlukan waktu untuk merumuskan detail kebijakan dalam menerapkan rem darurat untuk kembali memberlakukan PSBB total karena kondisi wabah Covid-19 di Jakarta saat ini mulai berbeda,
“Beberapa hari yang lalu PSBB transisi berakhir kita memerlukan waktu ekstra untuk merumuskan kebijakan-kebijakan atau detaill kebijakan untuk PSBB mulai tanggal 14 karena ada kondisi wabah yang agak berbeda dengan situasi sebelumnya,” ujar Anies dalam konferensi pers secara virtual dari Balai Kota, Jakarta Pusat, Ahad 13 September 2020.
Anies menyebutkan saat ini wabah perkembangan Covid-19 bergerak dinamis, karena adanya penurunan jumlah kasus aktif dalam masa tertentu dan kembali meningkat dalam waktu yang lain. Berdasarkan laman resmi corona.jakarta.go.id jumlah kasus aktif saat 12.174 pasien yang terdiri dari pasein yang dirawat di rumah sakit dan pasien yang menjalani isolasi mandiri.
Selama PSBB, sektor usaha yang boleh beroperasi yaitu 11 sektor esensial yaitu bidang kesehatan, pangan/makanan, energi, Komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan ndustri objek vital serta kebutuhan sehari-hari.
Anies Baswedan mengambil kebijakan rem darurat kembali PSBB secara total lantaran kondisi pandemi Covid-19 di Ibu Kota yang semakin mengkhawatirkan.
Ada tiga indikator utama dalam keputusan Anies tersebut yaitu tingkat kematian (Case Fatality Rate) yang meningkat dan tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupancy Ratio) untuk tempat tidur isolasi, ICU yang diperkirakan akan penuh dalam waktu dekat jika tidak dilakukan langkah untuk menekan jumlah penambahan kasus positif baru.
Sedangkan jumlah penambahan kasus positif baru Covid19 terus tinggi, kemarin tercatat ada 1.440 pasien Covid 19 baru. Untuk total kasus Covid 19 di Jakarta telah melampaui 50 ribu kasus, tepatnya 53.761 kasus, dengan jumlah kasus aktif 12.174 pasien. Pasien sembuh sebanyak 40.183 orang dan pasien meninggal 1.404 orang.
Anies Baswedan meminta agar warga untuk patuh dalam melaksanakan PSBB Jakarta dengan tidak berkegiatan dari rumah. “Jadi kalau tidak ada kepentingan mendesak maka jangan keluar rumah,” ujarnya.
Sumber: Tempo