Berita Kerinci, Kerincitime.co.id – Setelah mencuat dugaan pungli terhadap 32 orang CPNS K2 Kerinci beberapa hari lalu, dugaan pungli biaya legalisir SK CPNS K2 periode pertama yang berjumlah 383 orang mulai terkuak.
Tidak tanggung-tanggung untuk biaya legalisir SK CPNS tersebut menelan biaya Rp. 38.300.000,-.
Informasi yang dihimpun Kerincitime.co.id bahwa pungutan biaya legalisir SK 383 CPNSbeberapa waktu lalu. Mereka harus membayar Rp. 100 ribu per orang.
Menurut sumber Kerincitime.co.id waktu legalisir di BKD Kerinci dulu. Para CPNS K2 harus membayar Rp. 100 ribu kepada oknum pegawai BKD.
“Dulu waktu legalisir SK CPNS K2 di BKD harus bayar Rp. 100 ribu per orang pada salah seorang wanita pegawai BKD”ungkap sumber kepada Kerincitime.co.id.
Terpisah Kepala BKD Sahril ketika diminta konfirmasinya hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban. (Bin)