Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Setelah diberikan waktu pikir-pikir setelah putusan, Joe Fandy Yoesman, akhirnya resmi tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Asiang akhirnya menerima putusan 2,5 tahun yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Tipikor kepada dirinya.
Hal ini dibenarkan oleh penasehat hukumnya, Adri. ia mengatakan, menyatakan bahwa klienya tidak mengajukan banding.
“Klien kita Pak Asiang tidak mengajukan banding atas putusan PN Tipikor. Klien kita menerima putusan,” kata Adri, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id, Selasa (17/12/2019).
Selain itu ia mengatakan, secara resmi juga telah menyatakan ke Pengadilan Tipikor atas hal itu.
“Tadi resmi sudah kita nyatakan menerima putusan, pungkasnya. (Irw)