Kerincitime.co.id, Berita Merangin – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Merangin kembali membekuk Bandar narkotika. GK (34), Warga Desa Buluran Panjang, Kecamatan Tabir, ditangkap ketika sedang melakukan transaksi di kebun. Pelaku juga sudah merupakan Target Operasi (TO) aparat kepolisian.
Berdasarkan informasi yang didapat Jambiseru.com, pelaku ditangkap pada Rabu (15/4/2020) lalu. Ia ditangkap sekitar pukul 17.50 WIB. Saat ditangkap, ia tengah membawa beberapa paket kecil narkotika berbentuk kristal bening dan rencananya akan dijualnya pada pembeli.
Menurut Warga sekitar, dikawasan kebun karet tersebut, memang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika. Berbekal informasi itu pula, tim Satres Narkoba Polres Merangin langsung bergerak cepat, dan berhasil menggagalkan transaksi barang haram tersebut.
Adapun Barang Bukti,(BB) Sabu yang berhasil diamankan yakni beberapa kantong plastic bening berisi Sabu dengan Bruto 13,14 gram beserta alat hisap.
Kapolres Merangin, AKBP M Lutfi, melalui Kasubbag Humas, Iptu Edih ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya, kemarin anggota Satres Narkoba telah melakukan penangkapan seorang pelaku Bandar sabu di buluran panjang Tabir,” kata Edih.
Pelaku dan barang bukti tambah Edih, telah kita amankan di Polres Merangin untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk pelaku kita kenakan pasal 114 ayat,(2) dan 112 ayat, (2) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (Irw)