Benarkah Ada Pungli Di BKD Kota Sungai Penuh?
Berita Sungai Penuh, Kerincitime.co.id – Sepekan terakhir PNS di kota Sungai Penuh disibukkan dengan urusan pengurusan bahan untuk sistim penggajian melalui BANK BPD.
Namun dalam prosesnya pihak Pemerintah Kota Sungai Penuh yakni PDE memberikan persyaratan, salah satu syarat adalah SK PNS, yang harus di legalisir oleh BKD.
Persoalan legalisir di BKD ini menjadi masalah, dan keresahan di kalangan PNS, setiap PNS yang melegalisir SK harus membayar biaya sebesar Rp. 20.000,- per orang.
“Satu orang diminta Rp. 20.000,- kali aja jumlah keseluruhan PNS Kota Sungai Penuh” ungkap sumber yang meminta namanya tidak disebutkan.
Sekretaris BKD Sutrisno ketika di konfirmasi membantah keras, pihaknya tidak ada mengintruksikan untuk melakukan pungutan biaya legalisir.
“kami tidak mengintruksikan pungutan, itu tidak benar, jika ada yang meninggalkan uang terpaksa di terima, ada yang meninggalkan 10 ribu, ada yang setumpuk 50 ribu” ungkapnya. (John Afriza)