kerincitime.co.id, KERINCI – Laporan Ami Taher-Suhaimi Surah ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta pukul 14.00 WIB besok (30/08) mulai disidangkan.
Informasinya, perkara dengan nomor registrasi perkara : No. 99/DKPP-PKE-II/2013 dengan pokok perkara terkait dengan ketidaklolosan pasangan Ami Taher dan Suhaimi Surah sebagai pasangan calon dari jalur perseorangan. Kemudian pengadu menganggap KPU telah bertindak tidak jujur terhadap jumlah dukungan untuk pasangan calon perorangan tersebut. Sebagai pengadu adalah Idris Yasin dan teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kerinci.
Idris Yasin saat dikonfirmasi kemarin menyebutkan, sidang ini bisa dilaksanakan karena DKPP menganggap layak dan cukup permohonan pihaknya. Pada sidang tersebut DKPP memanggil pengadu, Ketua KPU dan Anggota KPU Kerinci serta Panwaslu Kerinci. “Pak Ami Taher dan Suhaimi Surah juga akan hadir,” sebutnya.
Mengenai agenda sidang, adalah pembacaan permohonan atau pengaduan dan pembuktian. “Mudah-mudahan bisa diputuskan hari itu juga,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kerinci, Mulfi mengaku mengetahui kabar adanya sidang di DKPP. Namun pihaknya belum menerima undangan. “Undangan belum masuk ke KPU,” ujarnya.
Untuk itu kata Mulfi pihaknya belum bisa memastikan apakah akan menghadiri atau tidak sidang tersebut. “Belum bisa dipastikan berangkat ke Jakarta untuk sidang,” pungkasnya.
sumber: jambi ekspres