HukumJambiMuara Bulian

BNN Tangkap Warga Terusan Pemasok Narkoba di Kota Jambi

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Dari hasil penangkapan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi, petugas berhasil mengamankan A, seorang bandar dan juga pemasok narkoba di Kota Jambi. A merupakan warga Desa Terusan, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari.

Kepala BNN Kota Jambi, Agus Setiawan mengatakan, ada 5 orang yang diduga jadi bandar Narkotika dan 1 orang bandar juga pemasok, yaitu A. Pelaku ditangkap pada tanggal 15 September 2019 lalu. Ia ditangkap di Kos Amien, Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo.

“A tersebut asli warga Desa Terusan, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari. Ia juga sebagai pemasok ke Kota Jambi, Batanghari dan Bungo,” katanya di Kantor BNNK Jambi, dilansir Jambiseru.com media partner Kerincitime.co.id, Senin (30/12/2019).

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Agus juga menambahkan, saat ditangkap A yang diduga sebagai pemasok itu, sedang tidak memegang banyak barang.  Petugas hanya menemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,684 gram, ektasi dengan berat 0,954 gram dan uang ratusan juta rupiah.

“Saat penangkapan dia tidak banyak membawa barang, tetapi semua harta bendanya kita sita karena A ini sebagai pemasoknya,” katanya.

Sementara itu, Kasi Berantas, Aswindo menyebutkan, berkas pelaku pada 18 Desember 2019 lalu sudah P21 dan A tinggal menjalani persidangan saja.

“Pasal yang kita limpahkan ke A ini adalah pasal 137 Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009, pasal ini hampir mirip dengan UU TPPU. Tapi kita berani memakai pasal ini untuk maju ke persidangan, karena kita yakin terhadap kasus A ini,” pungkasnya. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button