
Kerincitime.co.id, Jambi – Pada Hari kamis kemaren tanggal 03 Oktober 2019 sekira pukul 17.00 Wib, Anggota Team 1 Subdit V Ditreskrimsus Polda jambi Melakukan penangkapan terhadap Tersangka atas Nama RF (24), Warga Palembang yang diduga melakukan pelanggaran dugaan tindak pidana Pornografi dan ITE.
Tersangka RF diduga telah menyebarkan foto pornografi korban di Media Sosial Instagram. Yaitu AF Warga Jambi dan Pegawai di salah satu Bank di Kota Jambi.
Pasalnya ada yang mengirimkan pesan kepada AF melalui Instagram, sebuah foto alat kelamin wanita dan menuliskan “pap dong syng” dan akun instagram tersebut juga memposting foto bugil milik AF. Lalu AF tak senang dan melaporkannya ke Mako Polda Jambi, dilansir Jambiseru.com media partner Kerincitime.co.id.
Ditreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero mengatakan modus tersangka yakni membuat akun palsu sebanyakak 11 akun Instagram, lalu menguploadnya.
“Foto yang di uploadnya itu adalah mantan pacarnya sendiri, ada 11 akun yang dibuatnya, Modusnya sakit hati,” katanya.
Thein Tabero, juga mengatakan atas perbuatannya, Korban yang bekerja sebagai karyawan disalah satu Bank di Jambi harus menerima akibatnya.
“Korban pegawai disalah satu Bank, berhubung foto ini sudah menyebar dan atasannya mengetahui akhirnya korban diberhentikan dari pekerjaannya,” jelasnya.
Adapun barang buktinya 1 Unit HandPhone ASUS ZENFONE MAX, 1 buah SIM CARD SIMPATI,1 buah SIM CARD TRI ,11 lembar print out screenshoot Instagram (milik pelapor).
Akibat perbuatannya tersangka di kenakan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf d dan e undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undng-Undang Nomor 11 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik. (Irw)