Kerincitime.co.id, Berita Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menangkap terpidana kasus korupsi pembangunan waterpark di Nias Selatan, Johanes Lukman Lukito. Johanes merupakan buronan dalam kasus ini.
Dilansir detik.com, Johanes berhasil ditangkap pada Senin (17/2/2020). Dia langsung dibawa ke Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, untuk nantinya dieksekusi ke penjara.
“Mahkamah Agung tanggal 21 Mei 2019 dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian.
Johanes divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 7,8 miliar subsider 4 tahun kurungan. Dia disebut telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 4,5 miliar.
“Berarti dia kalau tidak diganti berarti 8 tahun,” ujar Sumanggar.
Kejaksaan, disebutnya telah melayangkan panggilan 3 kali. Namun, Johanes tak hadir.
“Ternyata dia tidak hadir tahun 2019 lagi jalan-jalan sama mal Pantai Indah Kapuk,” tuturnya.
Johanes sendiri merupakan Direktur PT Rejo Megah. Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Nias waterpark tahun anggaran 2014 dengan total nilai proyek Rp 17,9 miliar. (*)