Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Team Tungau Polres Kerinci berhasil ungkap kasus Pencabulan anak di bawah umur di Desa Siulak Kecil Hilir, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, pada Sabtu (05/03/2022) sekira pukul 10.10 wib di kediaman pelaku.
Kapolres Kerinci AKBP AGUNG WAHYU NUGROHO, S.I.K,. MH melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci IPTU EDI MARDI SISWOYO, SE,.MM membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan terhadap pelaku NP (20) kata Kasat, berdasarkan laporan bahwa pelaku tersebut telah melakukan Tindak Pidana Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, Sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku NP (20) di tangkap Team Tungau Reskrim Polres Kerinci di kediaman Mendapat Informasi Bahwa tersangka Sedang Berada Di depan sekolah anak korban Kemudian Anggota Opsnal Langsung Berangkat Dan Mengamankan tersangka Kemudian tersangka di bawa ke Mapolres Kerinci untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut” ujar Edi Mardi.
Kasat Reskrim juga menjelaskan kronologis kejadiannya pada 18 Februari 2022P
Dijelaskannya, pada Hari Jum’at (18/02/2022) sekira pukul 14.30 Wib anak korban bertemu dengan tersangka di rumah Tersangka Desa Siulak Kecil Hilir, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Lalu Tersangka mengajak anak Korban masuk kedalam rumah tersangka yang kebetulan di dalam rumah tersangka hanya ada tersangka dan anak korban, korban dan tersangka duduk bersama dan bercerita-cerita.
Setelah itu tersangka dan korban bertengkar lalu tersangka langsung menarik tangan korban hingga korban terseret lebih kurang 1 meter setelah itu tersangka mendorong badan korban hingga kepala korban terbentur ke lantai.
“setelah itu tersangka menyetubuhi anak korban” beber Kasat Reskrim yang terkenal Ramah ini. (Ega)