Dibekukan, Kepengurusan Gafatar di Provinsi Jambi
Berita JAMBI, Kerincitime.co.id – Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Provinsi Jambi sudah dibekukan oleh Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jambi. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jambi, Ali Dasril.
“Kita telah bekukan kepengurusan Gafatar di Jambi,” ujarnya.
Dalam kepengurusan itu, masa bhaktinya sejak 2011 hingga Oktober 2015. Sedangkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Gafatar sebagai Ormas memang yang berakhir Desember 2016, kata Dasril, juga tidak akan diperpanjang lagi.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jambi sudah mengeluarkan fatwa bahwa Ormas itu sesat maka Kesbangpol Jambi katanya akan mencabut izin SKT Gafatar Jambi. “Kita masih menunggu keputusan MUI, jika nantinya benar-benar terbukti menganut aliran sesat maka Kesbangpol segera mencabut izinnya,” katanya.
Terkait banyaknya laporan warga Jambi yang menghilang diduga ikut gabung bersama Gafatar, khususnya warga Kabupaten Muarojambi dan Batanghari, Ali Dasril belum bisa memastikan hal itu.
“Kita tidak bisa pastikan mereka hilang kemana, itu kita serahkan ke pihak yang berwajib,” ujarnya. (Jambiupdate)