HukumKerinci

Diduga Ada Pungli Pembuatan Sertifikat Prona di Desa Tangkil Kerinci

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Kades Romi Irwandi bersama Sekdes Metra Lukita di Desa Tangkil, Kecamatan Gunung Tujuh Kabupaten Kerinci diduga pungutan uang warga untuk penerima Sertifikat Prona.

Informasi yang diperoleh, Kades dan sekdes dengan modus surat ditandatangani warga Desa sejumlah lebih kurang 300 orang penerima sertifikat Prona, disinyalir hanya akal licik Sekdes Metra untuk meraup uang  hasil dari Pungli.

Salah seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan Jum’at (19/6/2020) sekitar pukul 10:30 WIB, beberapa warga Desa Tangkil menyebutkan bahwa, dugaan hasil Pungli berhasil dikantongi Kades dan Sekdes Cs Lebih kurang 300 orang dikalikan Rp 600 Ribu sama dengan Rp 180 Juta.

“Ya, memang cukup pantastis uang hasil pungli, dugaan kami bisa saja mencapai Rp 180 juta lebih kurang, surat yang menyatakan warga mau bayar Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu per setiap orang hanya rekayasa Sekdes Metra bersama Kades Romi saja” ungkap sumber.

Padahal sesuaiIsesuai aturan biaya sertifikat prona tidak boleh dari Rp 200 ribu.

“warga tidak bisa berbuar apa – apa karena terpaksa menyetujui, dan mereka masyarakat awam dibodohi karena tidak tau aturan saja” ungkapnya.

Aturan administrasi Sertifikat Prona perlu diketahui Masyarakat Umum yakni, keputusan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017.

Untuk Kategori IV yaitu; Untuk Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan sebesar Rp 200.000.

Dari fakta diatas, ratusan warga Desa Tangkil yang terlanjur dan terpaksa membayar lebih karena kelicikan Kades dan Sekdes cs diminta aparat hukum untuk segera mungkin melaporkan ke Polisi.

Hingga berita ini dipublish Kades Romi Irwandi belum dapat dihubungi begitu juga Metra Lukita selaku Sekdes.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button