Kerinci

Diduga Adirozal Sengaja Tak Indahkan SK dari Kemendagri Satu Tahun Lalu

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Berbuntut panjang kelalaian Bupati Kerinci yang diduga sengaja tidak mengindahkan SK Pengangkatan Nafritman untuk dilantik menjadi Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kerinci, padahal sejak setahun lalu SK pengangkatan tersebut, sudah dikeluarkan oleh Kemendagri.

Jabatan Kepala Dukcapil hanya Pelaksana Tugas (tidak definitif), akibantnya Pelayanan Kependudukan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kerinci ditutup oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006, terkait Administrasi Kependudukan.

Kemendagri memutus koneksi jaringan internet Dukcapil Kerinci Selasa (28/1/2020), ini berimbas pada mandeknya pelayanan dan pengurusan semua dokumen penting mulai dari pembuatan e-KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran akan terhambat.

Plt.Kadis Dukcapil Kabupaten Kerinci Nafrisman dikonfirmasi mengatakan, berdasarkan surat terakhir tertanggal 4 maret 2019, itu adalah surat peringatan Kependudukan dari dirjen Kemendagri, diberi kesempatan atau waktu 10 hari kedepan kalau tidak maka akan ada bentuk sanksi yang akan diterima.

“kemarin adalah batas waktu yang ditentukan oleh dirjen kemendagri, karena tak ada tanggapan, maka untuk Kabupaten Kerinci mulai dari kemarin (senin,red) sudah dilakukan pemutusan hubungan Sistim Administradi Kependudukan (SIAK) oleh dirjen Kemendagri, jadi mulai hari ini semua urusan kependudukan tidak dapat dilakukan lagi” jelasnya. (red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button