Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Adirozal Bupati Kerinci telah selesai menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Selasa (21/02/2023) pukul 13:40 WIB.
Adirozal dicerca 15 pertanyaan selama 3 jam pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Dilansir gegeronline, Terlihat Adirozal meninggalkan kantor Kejaksaan pukul13.40 wib, langsung menuju mobil dinas jenis Fortuner warna Hitam nomor Polisi BH 1045 D..
Andi Sugandi, SH, saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa Bupati Kerinci Adirozal, diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh sebagai saksi terkait tiga tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2017-2021 yang diduga kuat terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp 4,9 Miliar.
Ketiga orang tersangka yakni AD mantan Sekwan DPRD Kerinci, BN selaku PPTK, dan LL sebagai KJPP.
“Iya, Bupati Adirozal diperiksa sebagai saksi dari tiga tersangka tersebut yang telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB sungai Penuh,” tegas Kasi Intel.
Ia menambahkan pihaknya mengajukan sekitar 15 pertanyaan kepada Adirozal terkait kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci.
“Kita ajukan 15 pertanyaan kepada Adirozal” ungkapnya.
Selain Bupati Adirozal, kami juga memanggil mantan Sekda Kerinci, namun yang bersangkutan sedang melaksanakan ibadah Umroh ditanah Suci, tutup Andi Kasi intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. (Ega)