Direspon Kejari, Dugaan Pungli di MAN 1 Sungai Penuh Mulai Diproses
Kerincitime.co.id, Kerinci – Laporan ke Kejari Sungai Penuh terkait dugaan perbuatan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum pejabat di MAN 1 Sungai Penuh ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh mulai ditanggapi.
Ketua LSM Tupeksi Mat Salim bersama LSM LPI Tipikor Joni Satria sebagai pelapor membenarkan bahwa pihaknya dipanggil pihak Kejaksaan Rabu 18/09/2024 siang pukul 14.00 wib.
“Ya sudah ada respon dari Kejaksaan, kemarin Rabu kami dipanggil untuk diminta keterangan” ungkap Salim bersama Joni.
Untuk diketahui bahwa ada 7 item dugaan pungli yang dilakukan oleh pihak MAN 1 Sungai Penuh yang dilaporkan, diantaranya dana komite, buku LKS, denda alpha, beli baju, komite bagi siswa baru, dana dekor dan KAS Sekolah.
Tifak sesederhana itu, kata salim, pihaknya akan merunut semua persoalan.
Seperti Pembelian LKS, kesan memaksakan siswa untuk membeli terjadi, buktinya jika siswa tidak membeli maka dilarang ujian dan tidak boleh masuk kelas untuk belajar.
Parahnya lagi, buntut dari tidak hadir, siswa harus menerima sangsi denda lantaran tidak masuk kelas.
Sudah jatuh tertimpa tangga.
Padahal aturan melarang siswa masuk kelas dengan alasan tidak bayar uang LKS perlu dipertanyakan.
Jika dikupas lebih dalam kata salim, dugaan kerjasama a antara perusahaan percetakan LKS dengan sekolah pun muncul.
Apa lagi, jumlah siswa di MAN 1 Sungai Penuh mencapai lebih 1000 orang.
”diperkirakan ratusan juta transaksi penjualan LKS tersebut” ungkapnya.
Belum lagi persoalan dana BOS, “banyak yang akan kita bangkit, kita tunggu saja proses di APH berjalan” ungkapnya. (Red)