Ditemukan Bukti-Bukti Aktivitas Penambangan Galian C Illegal di Jalan Sungai Dedap
Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Jalan Sungai Dedap – Danau Tinggi terletak di Kelurahan Koto Rendah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, akses jalan menuju lokasi menggunakan roda empat saat ini begitu jauh, karena harus berputar ke Kayu Aro terlebih dahulu, untuk kendaraan roda dua bisa melewati jalan dari Dinas PU PR Kerinci degan jarah jauh lebih dekat dibanding melewati Kayu Aro.
“kita temukan bukti-bukti aktivitas penambangan material galian c Illegal di Lokasi Jalan Sungai Dedap – Danau Tinggi, ada aktivitas ayakan dan aktivita alat berat” ungkap Syafri aktivis LSM Kerinci.
Sulitnya mencapai ke lokasi Jalan tersebut, ternyata dimanfaatkan oleh oknum tertentu mengeruk keuntungan dengan cara illegal, dari data yang dihimpun Kerincitime.co.id, ditemukan bukti-bukti aktiftas penambangan galian C illegal di jalan Sungai Dedap – Danau Tinggi tersebut.
Seperti aktifitas alat berat, aktifitas alat ayakan yang digunakan untuk kegiatan proyek dengan jumlah yang besar. Dikabarkan pemilik tanah lokasi tempat pengambilan material galian C tersebut merupakan salah seorang pejabat di Dinas PU PR Kerinci.
Di tahun 2019 saja dugaan penggunaan material dari galian C illegal di Lokasi tanah milik oknum Pejabat PUPR Kerinci itu mencapai bisa mencapai 4.000 m3. “2019 pengolahan material galian c illegal di lokasi itu mencapai 4.000 m3” ungkap Syafri aktivis Kerinci. (red)