HukumJambi

Empat Pencuri di Jambi Timur Dihukum 2 Tahun Penjara

Empat Pencuri di Jambi Timur Dihukum 2 Tahun Penjara
Empat Pencuri di Jambi Timur Dihukum 2 Tahun Penjara

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Empat pelaku pencurian spesialis rumah kosong, yang terjadi di Kelurahan Rajawali Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi dijatuhi hukuman penjara 2 tahun penjara. Hukuman tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, yang dipimpin Makaroda Hafat, Kamis (28/2).

Dilansir dari laman brito.id media partner kerincitime.co.id Satu dari 4 terdakwa dituntut lebih tinggi, yakni 2 tahun 6 bulan penjara, yakni atas nama Ahmad Ramli. Sementara 3 lainnya yakni samsul Bahri, Agustiyadi dan Arafik dihukum selama masing-masing 2 tahun penjara.

“Para terdakwa terbukti telah melakukan aksi pencurian dengan memberatkan, dan telah menyebabkan kerugian pada korbannya,” kata Makaroda. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan terima tanpa banding.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Aksi nekat terdakwa muncul saat sedang memancing di kolam kangkung, yang berada di dekat sebuah rumah kosong. Pada saat itu timbul niat jahat terdakwa untuk masuk ke rumah tersebut, yang berada di Jalan Dr Setia Budi, Nomor 14 Rt 10 Kelurahan Rajawali Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.

Selanjutnya mereka mendekati rumah milik korban Yanti tersebut, dan memanjat pagar tembok pekarangan rumah. Namun bukan barang berharga yang diambil, para terdakwa justru membawa beberapa besi tralis dan seng bekas, yang berada di pekarangan rumah tersebut.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp50 juta. Perbuatan keempatnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke- 5 KUH Pidana Junto, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (red)

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button