HukumMerangin

Galian C di Desa Tambang Besi Tidak Kantongi Izin

Kerincitime.co.id, Berita Merangin – Ternyata aktivitas galian C di Desa Tambang Besi Kecamatan Batang Masumai yang beroperasi selama enam bulan itu diduga tidak mengantongi izin galian C alias ilegal. Yang berarti selama enam bulan itu sumber daya alam Desa Tambang Besi berupa material dari sungai Masumai telah dicuri persis di depan mata masyarakatnya.

Penegasan tidak ada izin galian C di Desa Tambang Besi diungkapkan Hermanto Kabid Penanaman Modal di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Merangin.

Hermanto menjelaskan, sejak 2014 sampai saat ini tidak ada izin galian C yang baru di Merangin karena sejak itu pengeluaran izin galian C berada di Provinsi.

‘’Terakhir izin galian C di Merangin di tahun 2014. Setelah itu izin galian C berada di Provinsi Jambi. Sementara khusus di wilayah Kecamatan Batang Masumai tepatnya di Desa Tambang Besi setahu saya tidak ada izinnya. Bila ada izin dari Provinsi tentu ada tembusan ke kami di Kabupaten ini,” kata Hermanto.

‘’Kalau tidak ada izin artinya galian C itu ilegal,” tegasnya.

Pernyataan Hermanto membuka pencerahan, mengingat sebelumnya Kades Tambang Besi mengatakan aktivitas galian C di desa itu telah dihentikan karena desakan warga. Ironisnya pihak kontraktor tidak melakukan perlawanan. Logikanya bila mengantongi izin tentu pihak kontraktor akan melakukan protes karena izin merupakan dasar hukum mereka beroperasional. (Irw)

Sumber: Fokusinfo.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button