Berita JAMBI, Kerincitime.co.id – Pengajuan penawaran pada pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB di RSUD Raden Mattaher Jambi tahun 2011, sudah diatur terlebih dahulu. Dedi, staf bidang tender PT SMS yang dihadirkan JPU sebagai saksi menyampaikan hal tersebut.
Dalam kasus ini, Mulia Idris Rambe, mantan Direktur Sarana Prasarana dan SDM RSUD Raden Mattaher selaku PPK serta Zuherli, Direktur PT Sindang Muda Serasan (SMS) duduk di kursi pesakitan.
Dijelaskan saksi, sebelum PT SMS mengajukan penawaran, Zuherli mengumpulkan beberapa direktur perusahaan yang juga akan mengajukan penawaran pada pengadaan Alkes ini.
“Dalam koordinasi tersebut, intinya PT SMS akan mengajukan penawaran dengan harga terendah yakni sekitar Rp49 milyar. Sementara yang lain harus dibawah angka itu,” kata saksi kepada majelis hakim di persidangan Tipikor, Senin (16/11).
Namun Dedi mengaku kepada hakim, jika dirinya tak mengikuti langsung rapat untuk menentukan nilai penawaran itu. Dia hanya mengetahui hal tersebut. “Saya yang mengumpulkan semua dokumennya,” lanjut saksi.
Selain itu, saksi juga mengaku diminta oleh terdakwa Zuherli untuk menyusun daftar barang yang akan di Pre Order (PO), dari PT Keke dan PT GSM. “Saya juga yang menyusun daftar PO ke PT GSM dan PT Keke, namun Saya lupa berapa total harga dari kedua PT tersebut,” ujarnya.
Sidang akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi.
Seperti diketahui, Mulia Idris Rambe, mantan Direktur Sarana Prasarana dan SDM selaku PPK dan Zuherli, Direktur PT Sindang Muda Serasan (SMS) terjerat kasus dugaan korupsi pada pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB di RSUD Raden Mattaher Jambi tahun 2011 dengan anggaran Rp 49 milyar yang bersumber dari APBN-P. Kedua terdakwa secara bersama-sama, telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 25, 7 milyar.(jambiupdate)