HukumJambi

Hakim Jambi Vonis Warga Aceh Selama 15 Tahun Penjara Terkait Bawa 74 Kilo Ganja

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Dua Warga Aceh pemilik Narkotika jenis Ganja, terpaksa dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi. Hukuman diberikan keduanya yang bernama Rafika dan Mansur terbukti membawa ganja sebanyak 74 kilogram.

“Menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa didalam tahanan,” kata Yandri Roni, Hakim yang menangani perkara tersebut.

Selain hukuman penjara, keduanya juga dijatuhi hukuman denda hingga mencapai Rp1 Miliar, jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 tahun.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat, menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman seberat lebih dari 1 kilogram,” kata Hakim.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Hukuman ini lebih ringan 5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, pada persidangan sebelumnya. Dimana keduanya dituntut selama 20 tahun penjara, dengan denda yang sama, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.

Dari kasus ini, terdapat 1 terdakwa lainnya, yang merupakan oknum TNI, yang diadili di Mahkamah Militer.

Mereka ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Bungo- Padang, Desa Sirih Sekapur, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo Provinsi, oleh anggota BNN Provinsi Jambi, bersama anggota Polisi Militer, dan anggota Lalulintas, dengan barang bukti. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button