Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni menjatuhkan hukuman penjara selama 7 bulan lamanya, terhadap 2 orang penyelundup benih lobster, yang terjadi di Tanjung Jabung Timur beberapa waktu lalu.
Keduanya, Nanang Robiana dan rekannya Elfadiaz Mukti Wibowo, yang divonis bersalah oleh hakim.
“Menjatuhkan hukuman penjara kepada masing masing terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata hakim Yandri Roni, Kamis (21/11).
Selain hukuman penjara, para terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebanyak Rp. 20 juta.
“Menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa sebesar Rp. 20 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan. Dan membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5000,” lanjut hakim.
Atas hukuman tersebut, terdakwa menerima dan siap menjalani hukuman.
Dari kasus ini, setidaknya terdapat keuangan negara sebesar Rp23 Miliar, yang berhasil diselamatkan.
Terungkap di persidangan sebelumnya, para terdakwa hanya sebagai pembawa benih lobster, yang rencananya akan disalurkan ke luar negeri, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.
Mereka ditangkap pada september 2019 lalu, saat membawa sebanyak 154.774 ekor benih lobster dengan 2 unit mobil. Penangkapan dilakukan oleh kepolisian Polres Tanjung Jabung Timur, yang sedang melaksanakan patroli. (Irw)