HOT NEWSNasional

Ini Daftar Lengkap Formasi P3K 2019 dan Persyaratannya

Rekrutmen PPPK
Rekrutmen PPPK

Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Formasi yang dibutuhkan dalam pendaftaran rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019 atau P3K 2019 Tahap 1.

Rekrutmen PPPK 2019 atau P3K 2019 telah dibuka sejak Jumat (8/2/2019) dengan mulai bisa diaksesnya portal pendaftaran resmi PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id.

Namun, untuk registrasi online PPPK 2019 atau P3K 2019 baru bisa dilakukan mulai 10 Februari 2019 hingga 16 Februari 2019.

Adapun untuk rekrutmen PPPK 2019 Tahap 1 ini, tiga formasi yang diutamakan yakni tenaga pendidik/ guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Berikut persyaratan lengkap untuk tiga formasi PPPK 2019 atau P3K 2019.

  1. Tenaga pendidik/ guru
Formasi Guru Untuk PPPK
Formasi Guru Untuk PPPK

– TH Eks K-II

– Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019

– Pendidikan minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum

– Masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dai Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diambu, Kab/Kota/Provinsi.

Baca juga:  Rizal Djalil Nyatakan Dukung Monadi - Murison

– Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kab/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.

  1. Tenaga Kesehatan
Formasi Kesehatan untuk PPPK
Formasi Kesehatan untuk PPPK

-Tenaga Honorer Eks K-II

-Berusia Maksimal 57 Tahun per 1 April 2019

-Memiliki pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan.

– Mempunyai STR yang maasih berlaku (bukan STR Internship) kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan pendidikan D-III/S1-Kimia/Biologi.

– Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir

  1. Persyaratan Penyuluh Pertanian PPPL
Formasi Penyuluh Pertanian Untuk PPPK
Formasi Penyuluh Pertanian Untuk PPPK

– Tenaga Honorer Eks K-II

– Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) bidang pertanian (rumpun Ilmu Hayat Pertanian)

– Untuk inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

– Bertugas di desa dengan basis unite kerja di kecamatan, kabupaten atau provinsi dengan telah aktir bekerja selama minimal 5 tahun berturut. Dibuktikan degan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi

Adapun tak jauh berbeda dengan pendaftaran CPNS 2018, pendaftaran PPPK atau P3K harus melalui beberapa alur terlebih dahulu.

Berikut TribunStyle.com rangkum Alur Pendaftaran PPPK atau P3K Tahap 1 di sscasn.bkn.go.id .

  1. Akses Portal sscasn.bkn.go.id
  2. Membuat Akun

– Pilih menu Registrasi

– Pelamar mengisi identitas mulai dari Nomor peserta ujian hingga NIK KTP dan Kartu Keluarga

– Peserta mengisi alamat email aktif, password, dan pertanyaan keamanan

– Pelamar mengunggah pas foto dengan format yang sudah ditentukan

– Pelamar mencetak KARTU INFORMASI AKUN

  1. Log In

Peserta bisa Login di portal SSP3K menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan.

  1. Melengkapi Data

– Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi akun sebagai bukti telah membuat akun.

Baca juga:  Dugaan ASN Terlibat Kampanye AL-AZHAR di Sungai Penuh

– Memilih jabatan dan melengkapi pendidikan

– Melengkapi biodata

– Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi

– Mengecek isian yang telah dilengkapi pada form RESUME

– Mencetak Kartu Pendaftaran

  1. Verifikasi

Tim verifikator akan melakukan verifikasi berkat atau dokumen yang diunggah atau dikirimkan.

Ini dilakukan bila persyaratan di instansi mencantumkan bahwa pelamar harus mengirimkan berkas fisik ke alamat yang tercantum.

  1. Seleksi

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan Kartu Ujian yang akan digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan instansi.

  1. Hasil Seleksi PPPK atau P3K tahun 2019

Instansi akan mengumumkan informasi status kelulusan pelamar.

Untuk formasi penerimaan PPPK tahap I formais diutamakan untuk Tenaga Honorer Eks K-2 (Tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh pertanian serta THL-TB Penyuluh Pertanian).

Sumber : Tribunnews.com

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button