Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Temuan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jambi, tentang laporan hasil ferivikasi pembayaran tunggakan tunjangan guru bukan PNS (inpasing) Agama tahun 2015-2016 Kementrian Agama Provinsi Jambi.
Untuk Kabupaten Kerinci yang menjadi pertanyaan adalah dari temukan kelebihan pembayaran atas kesalahan penghitungan gaji pokok TPG GPPNS 2015-2016 sebesar Rp. 622.571.500,- tersebut kenapa pembayaran disetor ke pihak Kemenag Kerinci bukan langsung ke BANK.
Kepala Kemenag Kerinci Hardiman kepada kerincitime.co.id menjelaskan bahwa dalam surat dari BPKP jelas disebutkan bahwa Kementrian Agama Kabupaten diminta untuk memungut kembali dana kelebihan pembayaran tersebut, namun untuk penyetoran pihaknya menunggu petunjuk lebih lanjut tempat penyetoran, sebab jika salah yang akan menanggung adalah kementrian agama kerinci itu sendiri.
“di dalam surat dari BPKP tersebut jelas sudah dikatakan bahwa kita diminta untuk memungut, namun kemana di setor belum ada petunjuk” ungkapnya sambil memperlihatkan surat ferivikasi BPKP kepada Kerincitime.co.id selasa 24/07/2018.
Terkait jumlah yang sudah di pungut sekitar 65 persen diperkirakan lebih dari Rp. 400 juta, dan dana tersebut disimpan pihaknya, prososes pengumpulan dana tersebut masih hingga saat ini, susah memang tapi kita tetap berusaha maksimal, setiap pertemuan kita umumkan agar siapa yang melum menyetor untuk segara menyetornya.
“kita umumkan di setiap pertemuan rapat atau apel, dan setiap pengawas turun kita titipkan agar menginformasikan kepada guru tersebut untuk menyetor” ungkapnya.
Memang ada yang menyetor langsung ke BANK, dan itu tidak tanggung jawab kementrian agama, karena petunjuknya belum jelas, “ada yang setor langsung, tapi kami tidak bertanggung jawab itu, kita sudah sampaikan untuk dikumpulkan ke kemenag” ungkapnya.
Untuk dieketahui kelebihan pembayaran atas kesalahan penghitungan gaji pokok sebesar Rp. 622.571.500,- dengan rincian tahun 2015 sebanyak 110 guru, terdapat kesalahan pengitungan gaji pokok atas tunggakan TPG GPPNS tahun 2015 telah dibayarkan tahun 2016 sehingga terjadi kelebihan gaji pokok golongan perbulannya sebesar Rp. 311.781.600, -.
Kemudian pada tahun 2016 sebanyak 112 guru, terdapat kesalahan penghitungan gaji pokok atas atas tunggakan TPG GPPNS tahun 2016 telah dibayarkan tahun 2016 sebesar Rp. 310.789.900,-. (cr1)