HOT NEWSJambi

Terkait Kemacetan Truk Batu Bara, Warga Jambi Gugat Pemerintah

Kerincitime.co.id – Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jambi Menggugat menggugat pemerintah hingga perusahaan terkait permasalahan angkutan batu bara.

Kemacetan parah di jalan nasional akibat penumpukan truk angkutan batu bara dinilai telah merugikan masyarakat. Sejumlah warga Jambi pun membuat gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (8/3).
Dalam gugatan ini, Menteri ESDM RI menjadi tergugat pertama. Tergugat kedua, yakni Gubernur Jambi Al Haris. Disusul dengan 8 perusahaan batu bara.

Jalan Angkutan Batubara Macet, Ini Tanggapan Kabid Organisasi DPD IMM Jambi

“Kementerian ESDM dan Gubernur Jambi, mereka yang memberikan izin IUP (Izin Usaha Pertambangan) batu bara. Mereka hanya mengeluarkan izin, tetapi tidak menyiapkan regulasi terkait sarana dan pra sarana jalan,” kata Ibnu Kholdun, selaku penggugat.

Dia mengatakan pengangkutan batu bara di Jambi malah menggunakan jalan nasional yang sebenarnya untuk masyarakat umum. Ribuan truk batu bara melewati jalan tersebut sehingga kerap terjadi kemacetan yang mengganggu masyarakat.

Dalam gugatan ini, Menteri ESDM RI menjadi tergugat pertama. Tergugat kedua, yakni Gubernur Jambi Al Haris. Disusul dengan 8 perusahaan batu bara.

“Kementerian ESDM dan Gubernur Jambi, mereka yang memberikan izin IUP (Izin Usaha Pertambangan) batu bara. Mereka hanya mengeluarkan izin, tetapi tidak menyiapkan regulasi terkait sarana dan pra sarana jalan,” kata Ibnu Kholdun, selaku penggugat.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Dia mengatakan pengangkutan batu bara di Jambi malah menggunakan jalan nasional yang sebenarnya untuk masyarakat umum. Ribuan truk batu bara melewati jalan tersebut sehingga kerap terjadi kemacetan yang mengganggu masyarakat.

Ibnu mengatakan karena penggunaan jalan yang tidak semestinya, hak masyarakat untuk hidup sehat telah dirampas. Dia menilai tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia.

“Dengan kondisi seperti ini, kita tidak hidup sehat, tidak hidup nyaman. Artinya, ada perbuatan melawan hukum,” tuturnya.
Tidak hanya itu, dalam gugatan yang dilayangkan Ibnu dan kawan-kawannya, ada pula turut tergugat, yakni Direktorat Jenderal Pajak RI, Kapolda Jambi, Ketua DPRD Jambi, KPK dan sebagainya.

“Kenapa juga KPK? Pemberian izin tidak menutup kemungkinan ada korupsi, kolusi, nepotisme, sesuai dengan tupoksi KPK yang memeriksa,” ujarnya.

Ibnu mengatakan pihak kepolisian pun bertanggung jawab karena tidak tegas untuk menghentikan aktivitas angkutan batu bara di jalan nasional.

“Kepolisan, sesuai amanah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian, polisi bertugas untuk memberikan kenyamanan. Menjaga ketertiban umum, dengan kondisi sekarang ini, artinya tugas polisi gagal untuk menciptakan kenyamanan,” katanya.

Baca juga:  Safari Ramadhan di Bungo, Al Haris dan Mashuri Sholat Tarawih Bersama di Masjid Agung Al-Mubarok

Para tergugat ini, kata Ibnu, dituntut mengeluarkan kompensasi sebesar Rp 5 triliun untuk memperbaiki jalan nasional dan biaya kesehatan masyarakat yang selama ini terancam.

“Kalau terbukti melanggar, kami meminta tergugat untuk membayar kompensasi untuk masyarakat Jambi sebesar Rp5 triliun untuk digunakan perbaikan jalan dan biaya kesehatan. Kemudian menghukum para tergugat untuk menghentikan aktivitas batu bara di jalan nasional,” katanya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jambi Yandri Roni mengonfirmasi gugatan tersebut telah didaftarkan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menyiapkan persidangan.

“Gugatan class action, gugatan perwakilan dari masyarakat mengenai angkutan batu bara. Sudah didaftarkan. Nanti kita lihat nomor perkaranya. Dalam tenggang waktu satu sampai dua hari akan ditunjuk majelisnya,” tuturnya.

Dia mengatakan persidangan yang sedang disiapkan itu nantinya terbuka untuk umum.

Jalan nasional yang berada di Tembesi, Batanghari, Jambi, mengalami kemacetan sepanjang 15 kilometer sebagai imbas padatnya truk angkutan batu bara. Tidak tanggung-tanggung, kemacetan lalu lintas itu berlangsung selama lebih dari 22 jam.

Hidayat (28) menjadi salah satu warga yang terjebak dalam fenomena lalu lintas ini. Setelah terjebak macet selama berkisar 22 jam, barulah ia bisa memasuki Kota Jambi.

Baca juga:  Dibatasi Israel, 50.000 Warga Palestina Berhasil Tarawih di Masjid Al Aqsa

“Kemacetan terjadi dengan 4 jalur. Selain truk batu bara, banyak juga mobil pribadi, mobil yang bawa ikan. Bukan tidak bisa lewat lagi, ‘tetunak’ di situlah,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (1/3).

Imbas kemacetan ini, terdapat pasien yang meninggal dunia di dalam ambulans. Selain itu, terdapat pedagang yang mengeluhkan ikan yang diangkutnya mati di tengah jalan.

Pedagang ini mengalami kerugian besar karena harga ikan yang telah lama mati berbeda jauh dengan ikan yang masih segar.

Setiawan, sopir truk angkutan perabot rumah tangga, juga mengeluhkan hal yang sama. Ia sudah terjebak macet selama lebih dari 15 jam.

“Kalau sudah begini ya bisanya cuma pasrah dan sabar,” ujarnya.

Salah satu penyebab kemacetan lalu lintas ini ialah padatnya truk angkutan batu bara di Jambi yang mencapai sekitar 8.300 hingga 11.500 unit. Truk ini melewati jalan nasional di Jambi, karena belum ada jalur khusus.

Tidak hanya padatnya truk angkutan batu bara, kemacetan ini juga disebabkan kondisi sekitar jalan yang memburuk karena hujan lebat.

Sumber : CNNIndonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button