HukumNasional

Ketua LPRI Sumbar Sebut Polisi Harus Periksa Managemen Tri Filia Terkait Tambang Emas Ilegal

Kerincitime.co.id, Berita Sumatera Barat – Adanya kasus tambang emas ilegal yang dibongkar oleh Polda Sumbar beberapa waktu lalu di tepian Batang Sinamar Kalo-kalo Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara, Tanah Datar membuat Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Sumatera Barat Syamsir Burhan angkat bicara.

Ia meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus ini dan memeriksa managemen PT Tri Filia Karya (TFK) terkait penambangan emas ilegal yang dilakukan oleh beberapa orang karyawannya.

“Keterlibatan managemen PT TFK sebagai perusahaan pengembang PLTMH di Lintau harus diperiksa, mustahil kegiatan itu tidak diketahui oleh perusahaan. Salah seorang tersangka juga menjabat Site Manager di TFK ini,” ungkap Syamsir didampingi oleh Sekretaris LPRI Sumbar Ismail Novendra, Minggu (12/04/2020) kemaren kepada awak Beritadaerah.com.

Pengungkapan kasus ilegal mining yang dilakukan oleh jajaran Polda Sumbar dibeberapa tempat, termasuk di Tanah Datar diapresiasi sebagai keberhasilan pimpinan Polda Sumbar saat ini.

“Keberhasilan ini harus diikuti oleh membongkar pemain atau oknum-oknum dibalik tambang ilegal ini, kita yakin mereka didanai oleh seseorang sehingga berani untuk melakukan kegiatan yang melanggar hukum,” katanya.

Ia menyebutkan, jika pihaknya memiliki dokumen-dokumen serta bukti-bukti keterlibatan orang dalam perusahaan TFK yang mengetahui adanya tambang ilegal yang cukup meresahkan warga di Tanah Datar.

“Kita juga mengetahui salah seorang oknum pejabat di Tanah Datar berada dalam susunan managemen PT TFK ini. Tapi bagaimanapun itu harus menjadi perhatian bagi penyidik. Dan berharap kasus ini tuntas setuntas tuntasnya,” tutur Syamsir.

Ketua LPRI Sumbar Sebut Polisi Harus Periksa Managemen Tri Filia Terkait Tambang Emas Ilegal
LPRI Sumatera Barat

Dalam pers rilis Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (08/04/2020) lalu menyebut, jika dalam praktik penambangan emas liar (illegal mining) di Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar telah menetapkan 5 tersangka.

Lima orang tersebut masing-masing AA (58), AK (50), Y (35), S (43) dan N (26). Dan lokasi tambang ilegal itu berada di kawasan PLTMH Batang Sinamar Kalo-kalo Nagari Lubuk Jantan.

“Modus mereka yakni membangun PLTMH di lahan seluas sekitar 1 ha. Namun mereka justru memanfaatkan hal tersebut untuk mencari emas,” kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Bendot Dwi Prasetio didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dalam konfrensi pers online yang diselenggarakan IJTI Sumbar bersama awak media di Padang, Rabu (08/04/2020) lalu.

Katanya, aktifitas tersebut tidak memiliki izin dan berdasarkan pengakuan tersangka aktivitas itu sudah dilakukan selama 1 bulan terakhir. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button