Instruksi Terbaru!!! Warga Usia di bawah 12 dan di atas 70 Tahun Dilarang ke Mall
Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Wali Kota Jambi kembali mengeluarkan instruksi terbaru berkenaan dengan perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Jambi oleh pemerintah pusat. Namun dalam instruksi terbaru ini, ada beberapa kegiatan yang sudah di longgarkan, serta ada kebijakan baru.
Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, Abu Bakar mengatakan, dalam Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 21/INS/IX/HKU/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM Level 4) Covid-19 di Kota Jambi, ada beberapa penyesuaian. Diantaranya adalah masa berlaku instruksi tersebut dari tanggal 7 September hingga 20 September mendatang.
Yang terbaru, penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dan diatas 70 (tujuh puluh) tahun untuk sementara waktu dilarang memasuki pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan.
“Untuk Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan ditutup untuk sementara waktu,” kata Abu Bakar yang juga Kadis Kominfo Kota Jambi, Rabu (8/9/21).
Dikatakan Abu Bakar, kebijakan tersebut merupakan salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona di kota Jambi. (Irw)
Sumber: Jambione.com