Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Kabid Infokom Muaro Jambi Terancam 5 Tahun Penjara
Kerincitime.co.id, Berita Muaro Jambi – Satuan Res Narkoba Polres Muaro Jambi telah menetapkan M Rusdi, Kabid Infokom, Diskominfo Muaro Jambi bersama dua rekannya sebagai tersangka.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto mengatakan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dilansir jambiseru.com media partner kerincitime.co.id.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” kata AKBP Ardiyanto saat konfrensi pers, Selasa (3/12/2019).
Diterangkan Ardiyanto, barang bukti yang diamankan dari tiga tersangka tersebut berupa sabu seberat 1,69 gram, satu buah kaca pirek, satu alat hisap sabu dan satu buah timbangan digital warna hitam.
“Dari keterangan tersangka, sabu tersebut didapatkan dari Pulau Pandan, Kota Jambi. Dan sabu itu didapatkan di dalam kamar milik tersangka Yusri,” terang kapolres.
Selain itu, terkait mobil Dinas Pemkab Muaro Jambi yang digunakan oleh tersangka M Rusdi dan turut diamankan Polres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto menyatakan bahwa, nantinya mobil dinas tersebut akan dikembalikan ke Pemkab Muaro Jambi.
Sementara, AKBP Ardiyanto membeberkan bahwa, pihaknya akan bertekat untuk terus memerangi narkoba di wilayah hukum Polres Muaro Jambi. Kata dia, jika terdapat peredaran narkoba di lingkungan sekitar, secepatnya untuk dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Jauhi narkoba, agar generasi muda dan masyarakat Muaro Jambi tidak terkena dampak dari narkoba itu,” tandasnya.
Untuk diketahui, Kabid Infokom Diskominfo Muaro Jambi, M Rusdi ditangkap Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi bersama kedua temannya, Yusri dan Lasdianto sekira pukul 13.00 WIB pada Kamis (14/11/2019). Mereka ditangkap saat sedang memakai narkotika jenis sabu di rumah milik Yusri di RT 14 Kelurahan Sengeti.
Yusri alias ius, merupakan PNS di Lingkup RS Ahmad Ripin, Sengeti. Sedangkan Lasdianto merupakan pegawai honorer di Rs Ahmad Ripin. (irw)