opini

Pembagian wilayah adat dalam kedepatian daerah alam Kerinci” Oleh:Budhi Vrihaspathi Jauhari

Umumnya para pemangku adat sudah sepakat, bahwa Kerinci dibagi dalam dua bagian yang disebut dengan, “Kerinci Tinggi Empat di Atas – Kerinci Rendah Tiga di Baruh ”. Kerinci Rendah Tiga di Baruh, pucuk kedepatiannya ialah:

Depati Setia Rajo, kedudukannya di Lubuk Gaung Bangko.

Depati Setia Nyato, kedudukannya di Tanah Renah Bangko.

Depati Setia Beti, kedudukannya di Nalo Bangko.

Kerinci Rendah Tiga di Baruh sekarang berada wilayah Kabupaten Merangin. Dan Kerinci Tinggi Empat di Atas sistem pemerintahan dibagi dalam tujuh wilayah persekutuan adat, yaitu:

Depati Empat Pemangku Lima Delapan Helai Kain, menguasai wilayah yang disebut daerah “disungkup jala nan lebar”, yaitu daerah dataran lembah Kerinci.

Depati Tiga Helai Kain, menguasai wilayah yang disebut “diserong pukat nan panjang”, yaitu daerah aliran sungai Batang Merangin.

Pegawe Rajo Pegawe Jenang Suluh Bindang Alam Kerinci, yaitu kedepatian “berkain tunggal’ Tanah Mendapo Sungai Penuh.

Siliring Panjang atau kelambu Rajo, yaitu kedepatian yang berpusat di Lolo Gunung Raya.

Tanah Sekudung, yaitu kedepatian Tigo Luhah di Siulak Gunung Kerinci.

Lekuk Lima Puluh Tumbi Lempur kedepatian yang terkait dengan Tiga Helai Kain Pulau Sangkar.

Keliling Danau kedepatian yang terkait dengan Depati Empat Pemangku Lima Delapan Helai Kain.

Depati Tiga Helai Kain yang menguasai wilayah “diserong pukat nan panjang “, yaitu terdiri dari:

Depati Muara Langkap dan kembar rekannya di Temiai.

Depati Rencong Telang dan kembar rekannya di Pulau Sangkar.

Depati Biang Sari dan kembar rekannya di Pengasi.

Wilayah adat lain yaitu ‘tanah kadipan’ atau ‘tanah kedepatian’ di Sanggaran Agung, Tanah Kadipan terkait dengan Raja Jambi dan Raja Minangkabau (Pagaruyung) jika kedua Raja tersebut datang ke Kerinci, tanah ini dikadano (diurus) oleh Depati Sandar Gung dan Menggung.

Hamparan Besar Tanah Rawang sebagai Balairung pertemuan Depati Empat Pemangku Lima Delapan Helai Kain, dengan strukturnya dinamai “Tiga di Hilir Empat Tanah Rawang Tiga di Mudik Empat Tanah Rawang. Tiga di Hilir Empat Tanah Rawang , terdiri dari:

Depati Sirah Bumi dan kembar rekannya di Seleman.

Depati Atur Bumi dan kembar rekannya di Hiang

Depati Mudo dan kembar rekannya di Penawar.

Empat dengan Rawang ialah Depati Dua Ninik (Depati Singolago dan Depati Mudo) dan kembar rekannya Tiga di Mudik Empat Tanah Rawang, terdiri dari:

Depati Kepala Sembah dan kembar rekannya di Semurup.

Depati Rajo Mudo dan kembar rekannya di Kemantan.

Depati Sikungkung dan kembar rekannya di Belui.

Empat dengan Rawang ialah Depati dua nenek yakni Singalago dan Depati Mudo. Depati Dua Ninik. Selaku cermin hukum adat Kerinci, terhadap pelaksanaan “Adat bersendi syarak – Syarak bersendi Kitabullah”, tugas dipegang oleh Depati nan Bertujuh Pegawe Rajo Pegawe Jenang Suluh Bindang Alam Kerinci Tanah Mendapo Sungai Penuh.

Untuk menjalankan Undang–undang turun naik atau Raja naik jenang naik di Hamparan Besar diatur oleh semacam dewan menteri yang disebut dengan “Manti Rang Empat” alam Kerinci, tugasnya seperti menteri koordinator.

Pemerintahan wilayah adat tersebut menganut pola demokratis, Raja adat merupakan kepala–kepala suku yang memerintah “republik otonom” yang kekuasaannya berlandaskan kepada keputusan kata mufakat. Penampilannya ke luar sebagai federasi uni kedepatian alam Kerinci. Struktur Kedepatian yang terdapat di semua wilayah alam Kerinci (dusun-dusun asli) dalam bentuk kepemimpinan kolektif Depati Ninik Mamak.

Tanah Hamparan Besar adalah tempat pertemuan federasi uni ke depatian se alam Kerinci untuk membicarakan masalah masalah Kerinci keseluruhan, seperti transkripsi dengan kerajaan tetangga dan lain lain yang mengatas namakan Kerinci.

Sebelum ajaran agama Islam memasuki kehidupan masyarakat alam Kerinci, pada masa itu adat masyarakat alam Kerinci banyak bersentuhan dengan pengaruh pengaruh dari luar seperti pengaruh agama Hindu Budha dan kemudiaan Islam memperbaiki hal hal yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam, sejak saat itu hubungan antara adat dengan agama Islam, dan sejak saat itu dalam adat alam Kerinci di kenal dengan seloko : “ Adat bersendi syarak – syarak bersendi Kitabullah. Adat berbuwul sentak, – Syarak berbuwul mati. Adat boleh berubah, – syarak tidak boleh berubah.”

Seloko atau petitih ini terdapat di Kerinci, Minangkabau dan Jambi dan masih dijadikan pedoman masyarakat Adat. Susunan adat suku Kerinci merupakan hasil dari beberapa kali kerapatan yakni:

 

Rapat pertama diselenggarakan di Bukit Jombak Perban Besi, dalam rapat \ tersebut dapat disusun petitih adat yang dikenal hingga saat ini dengan nama Emas Se emas (Mmeh semmeh,-dialeg Kerinci)

Rapat kedua diselenggarakan di Bukit Anggar Takuluk Tanjung Semelidu daerah perbatasan Minangkabau dengan Jambi, pada rapat tersebut dihadiri pemuka adat alam Kerinci, Datuk Perpatih nan Sebatang dari Minangkabau dan Pangeran Temenggung Kabul di Bukit dari Jambi mereka ingin mengembangkan adat isitiadat di alam Kerinci, akan tetapi Emas Se Emas yang telah ada di Kerinci tetap dapat bertahan, dan hingga saat ini masih tetap berlaku dan digunakan sebagai hukum adat di alam Kerinci .“ Pepatah di alam Kerinci mengatakan, Turun Undang Dari Minangkabau balik ke Minangkabau Naik Teliti dari Jambi balik ke Jambi, sering juga disebut Undang Nan Batali Galeh, Taliti Batalei Semat atau disebut juga Undang Nan Bagaleh, Taliti Nan Babiduk

Dengan demikian Undang yang turun dari Minangkabau balik ke Minangkabau,Taliti naik dari Jambi balik ke Jambi, Syarak yang ada di Alam Kerinci membubung ke langit, Tinggal Emas Seemas Yang Menjadi Hukum Adat Di Alam Kerinci. Dalam rapat tersebut telah di putuskan: Emas Seemas Pegangan Depati Alam Kerinci, Emas dua puluh pegangan Batin Nan Sembilan, Kepeng sekepeng dibagi tiga yakni: Sepertiga jatuh ke Renah Bukit Angin menjadi gajah putih diseberang Laut (Jambi).- Sepertiga di buang ke alam Minangkabau, menjadi buaya kumbang di Pagaruyung.- Sepertiga tinggal di Renah alam Kerinci, menjadi Nyalo Sakti Bergombak Emas ( Mas Rajo Mas Jenang).

Kendati Undang balik ke Minangkabau, Taliti balik ke Jambi, dan Syarak membubung tinggi ke langit, akan tetapi dari ketiga adat tersebut di adopsi juga beberapa poin poin penting oleh orang suku Kerinci, dan dijadikan sebagai pepatah petitih antara lain berbunyi: “ Lembaga tidak jadi kalau tidak dengan Undang, Undang tidak jadi kalau tidak dengan teliti, meneliti haruslah menurut adat yaitu adat yang bersendi syara’, syara’ bersendi Kitabullah”. Dan Petitih adat tersebut hingga saat ini masih digunakan, melihat pada petitih tersebut dengan jelas terlihat bahwa kerapatan adat kedua tersebut dilaksanakan setelah permulaan agama Islam menyebar di bumi alam Kerinci.

Rapat ke tiga diselenggarakan di Tanah Selembubu, Kerinci Rendah

perbatasan antara Kerinci dengan Jambi .Rapat tersebut dihadiri oleh Pemangku adat Alam Kerinci dan Jambi. Keputusan yang diperoleh dalam kerapatan itu adalah menetapkan Depati yang bertujuh di Kerinci yakni:

Empat orang Depati menguasai Kerinci Tinggi ,yaitu Daerah alam Kerinci yang sekarang, keempat Depati tersebut adalah: Depati Batu Hampar di Hiang, Depati Muara Langkap di Temiai, Depati Rencong Telang di Pulau Sangkar, Depati Biangsari di Pengasi.

Tiga orang dibaruh ( Kerinci Rendah,sekarang termasuk kabupaten Merangin ) yakni Depati Setio Rajo di wilayah Lubuk Gaung, Depati Setio Beti di wilayah Nalo dan Depati Setio Nyato ditanah renah

Dengan menghanguskan kerbau seekor dan beras seratus, maka disepakatilah daerah kekuasaan masing masing yakni untuk Kerinci Tinggi meliputi wilayah:

Anastasia Wiwik Swastiwi,Dkk( Sejarah Etnis di Kabupaten Kerinci- Balai Pelestarian Nilai Budaya Tanjung Pinang Hal 145-148:20120

Daerah Depati Atur Bumi, daerah Tebing Tinggi, terus kearah arus dalam, sebelah daun Setiung terus ke Pauh Masam, sebelah terus ke Ladeh Gunung Merapi, berbatas dengan Tuanku bergombak putih berjanggut merah, tinggal di Sungai Pagu dan dipertuan Rajo Bungsu, tinggal di Durian Terung Lukah gedang.

Daerah Depati Muara Langkap adalah dari Temiai terus ke Pangkalan Jambu. Daerah Depati Rencong Telang, ialah dari Pulau Sangkar terus ke Aur Telentam Air Liki. Daerah Depati Biangsari dari Pengasih terus ke Serampas Rendah Serampas Tinggi

Sementara itu yang mengatur semua adalah ketua perutusan Kerinci bernama Malim Dayat, cucu Depati Terawang Lidah di Hiang, dan karena Malim Dayat yang memimpin dan mengatur maka ia bergelar Depati Atur Bumi, beliaulah yang mengatur alam Kerinci/.

Menurut “Tambo” yang disimpan oleh Depati Agung di Hiang disebutkan: ” Setelah enam kali Daulat di Pertuan, diaturlah tanah seberang kiri batu Lancung dan Tanjung Medan dan bukit baliwang, lalu kebukit Sementari, ialah sekeping tanah diletakkan tiga orang yang menunggunya, yang mengatur ini adalah Malin Dayat dan mendapat gelar Depati Atur Bumi”

Dalam”Tambo” itu juga disebutkan nama nama penunggu tanah sebelah kiri itu masing masing yakni .Lelo Permato di muara kunci-pengasih yang mendapat gelar Depati Biang Sari. Intan Permato di Pulau Sangkar yang mendapat gelar Depati Rencong Telang..Sirujam angin di Temiai yang mendapat gelar Depati Muara Langkap. Ketiga Depati ini disebut Depati III Helai Kain

Setelah selesai aturan tersebut, disusun pula aturan yang kedua yakni adapun yang kedua, dari Koto Tinggi dan Lubuk Tubo tubo dan Koto Pandan, lalu mudiknya Koto Limau Sering dan Tebing Tinggi, Pendung Semurup, yaitu enam latih, tiga nan sebelah kanan menghadap kemudik, tiga sebelah kiri siap menunggu.

Pembagian itu disebutkan dalam ”Tambo” adalah yang tiga sebelah kanan tinggi menghadap kemudik yakni: Dayang Kemayah di Tebat Tinggi, Dayang Bungo Alam di Talang Boneo, Mangku Agung di Tebing Tinggi Semurup , Tiga sebelah kiri siap menunggu : Encik Permato di Koto Pandan, Unggok di Koto Beringin, Pajinak di Koto Limau manis

Pada periode berikutnya waris anak cucu Depati Atur Bumi membuat lagi peraturan sebagaimana yang ditulis dalam Tambo yang isinya setelah lima belas kali keturunan Depati Atur Bumi: maka dibuat Mendapo tujuh buah, karena telah banyak anak cucu yang memegang larangan kecil dan besar, bicara kecil dan besar dalam satu satu Mendapo, itulah pegangan Mendapo. Pembagiaan Mendapo tersebut adalah: .Depati Setio di Kemantan, Depati Kebalo Indo di Tanah Kampung, Depati Mudo di Penawar, Depati dua nenek di Rawang, Depati Tujuh di Sekungkung, Depati Kepalo Sembah di Semurup,Depati Serah Bumi di Seleman

Pada akhirnya pembagian itu menjadi delapan, yang dikenal dengan ”Tiga di Mudik Empat Tanah Rawang,Tiga di Hilir Empat Tanah Rawang yakni:

Tiga di Mudik Empat Tanah Rawang masing masing adalah:Depati Situo di Kemantan, Depati Kepalo Sembah di Semurup, Depati Tujuh di Sekungkung, Depati dua nenek di Rawang

Tiga di Hilir empat tanah Rawang yakni: Depati Atur Bumi di Hiang, Depati Mudo di Penawar, Depati Sirah Mato di Seleman,Depati dua Nenek di Rawang

Dengan demikian berdirilah pada waktu itu suatu pemerintahan adat di alam Kerinci yang dikenal dengan pemerintahan Depati IV-8 Helai kain

Rapat keempat di laksanakan di Dusun Sanggaran Agung,daerah Kerinci hilir, rapat ini menurut catatan sejarahdiselenggarakan setelah “Tiang Bungkuk ” dapat dikalahkan oleh Raja Jambi, Dalam rapat itu hadir Pangeran Temenggung Kabul di Bukit sebagai utusan Raja Jambi, sementara rombongan yang hadir adalalah seluruh Depati IV-8 Helai kain.Dalam rapat itu kedua pihak menyelesaikan sisa sisa persoalan dari dampak perlawanan yang dilakukan oleh Tiang Bungkuk,semua perbedaan yang terjadi disatukan keruh air di jernihkan dan yang putus di sambung,yang terbelah di pertautkan yang kusut diselesaikan,dan pada pertemuan itu juga di putuskan pembahagian kekuasaan dari Depati IV-8 helai kain di Kerinci yakni:

 

Kerinci Hilir diperintah oleh Depati III Helai kain dan daerah ini dinama kan Tanah Sugih, yaitu tanah yang telah ditetapkan sebagai tempat Raja Jambi mengirimkan segala keperluannya,jika datang Raja dari Jambi ke Kerinci,ia harus datang untuk menghadap Depati III Helai kain terlebih dahulu, setelah menerima kedatangan Raja dari Jambi barulah Depati ini memusyawarahkan dengan depati depati Kerinci lainnya, Sanggaran Agung merupakan tempat musyawarah seluruh Depati yang ada di alam Kerinci,dan karena itulah Dusun ini dinamakan Sanggaran Agung, Lubuk emas tepian emas, Lubuk budi tepian baso.disitulah tanah padat sendinya kuat,sanggar besar alam Kerinci

Kerinci Tengah diperintah oleh Depati 8 helai kain,dan daerahnya dina makan tanah Pilih,karena diwilayah Kerinci Tengah ini lah Atur Bumi memilih dan mengatur bumi Kerinci ini yang berpusat di Hiang dan apabila datang Raja dari Minangkabau, di Hiang inilah tempat ia dating dan menghadap

Kerinci Mudik dinamakan Tanah putih,diperintah oleh Depati III Luhah Tanah Sekudung Tanah putih artinya tanah yang diperintah oleh Depati nya sendiri. Depati disini memisahkan diri dari Depati depati 8 Helai Kain, karena piagam yang diperolehnya dijemput sendiri ke Jambi,sedang kan Depati depati lainnyadi Kerinci Piagam piagam diantar lansung oleh utusan Raja Jambi. Hiang juga mendapat julukan Bane bertumbuk tiga Tiga karena: Kalau jalan surat lipat yang turun dari Koto Limau manis menepat di Hiyang, Kalau jalan surat tunggal dari Inderapura menuju Hiang dan Kalau jalan surat cermin dari Jambi terus ke Hiang. inilah yang dinamakan’Latih yang tiga,bane yang tiga,”bertemu di Hiyang.Selainkeputusan diatas, dalam rapat itu juga diputuskan bahwa:.Sungai Penuh mendapat kain tunggal dan menguasai daerah Depati Nan Bertujuh, Lolosi Giring Panjang,menjadi Kelambu Rajo atau orang dalam,SanggaranAgung Payung Sekaki, Karang Setio nan semangkuk – Cermin nerimo bayang – atau Cermin Neraco Bayang, yaitu Cermin yang tidak kabur lantak yang tidak goyang, Siulak yang menjadi Tanah Sekudung dengan piagam yang tiga pucuk, berbatas: Hilir dengan Aro Tebing Tinggi ( hilir sebelah selatan),- Mudik dengan Ladeh Gunung Merapi (mudik sebelah utara), Lajung dengan Gunung Sako ( lajung sebelah barat),- Lembak dengan ulu Batang Talao(lembak sebelah timur).

Rapat kelima diselenggarakan setelah kondisi keamanan di wilayah Kerinci ,Jambi danMinangkabau semakin memburuk, hal ini disebabkan karena sering terjadi tindakan perampokan,pembunuhan, dan pengrusa kan, mereka saling tuduh menuduh dan sering menyulut api pertikaian dan peperangan yang sangat merugikan dari masing masing negeri \ tersebut

Melihat kondisi yang semakin runyam dan memburuk, oleh Siak Lengih dari Koto Pandan mengambil inisiatif agar pemimpin / pemerintah dari ketiga negeri tersebut untuk duduk bersama di meja perundingan, inisiatif yang diambil oleh Siak Lengih mendapat respon positif dari ketiga pemimpin masing masing negeri tersebut.

Pada waktu yang telah ditentukaan, datanglah Raja yang membujur dari Jambi yang diwakili oleh Raja Panjang Zat dari Mesumai Bangko yang bergelar Pangeran Temenggung Kabul di Bukit, naik pula Raja Melintang dari Minangkabau yang diwakili oleh Raja dan Inderapura yang bernama Firmansyah gelar Tuanku Hitam Berdarah Putih, yang oleh Raja Minangkabau diberi gelar Sutan Geger Alam Syah ke IX. Sedangkan Depati depati yang ada di alam Kerinci diwakili oleh Depati IV – 8 Helai kain yang telah lebih dulu siap menunggu, pada waktu itu ikut hadir Raja Bekilat dari Siulak, Nyampai Siau dari Kumun. Penyelengaran rapat dilaksanakan di Bukit Ketitiran Sitinjau Laut dengan terlebih dahulu membangun Balairung Bergonjong Tiga:.

Gonjong menghadap ke Kerinci beratapkan kayu lapis, Gonjong menghadap ke Inderapura beratapkan Ijuk, Gonjong menghadap ke Jambi beratapkan daun Sike (enau). Disamping itu penyelengara juga mempersiapkan beberapa kebutuhan rapat, persiapan itu adalah, Kerbau tengah dua ekor ( kerbau sedang bunting ) dari Bukit si Guntang Jambi, Garam dan Kelapa dari Inderapura, Beras, rempah rempah dan kawah (Kancah / Kuali besar) dari Kerinci dan Kambing Irang dari Bukit Sitinjau Laut yang datang menyerahkan diri pada waktu itu.

Maka pada rangkaian pertemuan ketiga pemimpin pemimpin dari alam Kerinci, Jambi dan Minangkabau dihanguskanlah kerbau setengah dua ekor, beras seratus, ditambah seekor kambing irang, daging hewan yang telah dimasak dimakan bersama, tulangnya di kuburkan, darahnya diaduk aduk menjadi “Karang Setio nan Semangkuk”, sedangkan nyawanya dipersembahkan kepada roh roh nenek moyang. Rapat yang digelar bersama yang difasilitasi “Siak Lengih” itu menghasilkan beberapa rekomendasi dan kesepakatan sebagai berikut:

Gunung yang memuncak, gunung Yang Di Pertuan.Laut yang berdebur laut Depati IV – 8 Helai Kain, beserta pegawe Rajo pegawe Jenang

Kalau datang musuh dari Laut, Tuanku Hitam berdarah putih yang menanti, Kalau datang musuh dari hilir Pangeran Temenggung Kabul Dibukit yang menahan, Kalau musuh berada ditengah, Depati IV-8 Helai kain beserta pegawai Rajo,Pegawai Jenang yang mengusirnya

Ke atas sepucuk, ke bawah Seurat, sehilir semudik, serta sekata, dapat laba sama beruntung, dapat rugi sama diterima

Tanah nan bergabung, Sungai nan berlaras, hak milik masing masing

Tidak dibenarkan beraja di hati, bersutan di mata, tidak dibenarkan untuk saling serang menyerang kehormatan masing masing sama sama di jaga, anak kemenakan sama diawasi

Yang keruh sama dijernihkan, yang kusut sama diselesaikan, Benar sama dipakai, tidak benar sama dibuang, yang salah sama diperbaiki.

Kerinci mempunyai batas tanah sebagai berikut:

Kerinci Tinggi (Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Pen) Mudik ( Utara) dari gunung Patah Sembilan,terus kekaki gunung Bujang.tersiku gunung Merapi,terus ke Renah Pantai Cermin terus ke gunung Gedang Hulu Talao,berbatas dengan Tuanku berjanggut Merah bertulang abang yang diam di Lekuk Sungai Pagu berair terjun Hilir( Selatan) Penetai Pematang putus,Takuluk jatuh, Kucindan lepas.Lajung (Barat) Dari Sungai Rotan,terus ke Sungai Ligo berbunyi Kuau (Sako Kecil) terus ke gunung Sako,terus kebatu sigar Kambing,terus ke Gunung bungkuk terus ke gunung patah Sembilan,batas daerah Inderapura.Lembak (Timur) Temiai melentuk mudik ,dari gunung Gedang Hulu Talao terus ketengah Renah,Terus ke Betung berlarik,batas daerah Inderapura

Kerinci Rendah( sekarang wilayah Kabupaten Merangin yakni wilayah tanah renah tanah abang,Pulau Rengas Batang Asai,Sungai Manau sampai ke Pangkalan Jambu

Kedatangan agama Islam di bumi alam Kerinci, membawa pengaruh besar dalam perkembangan adat dan kebudayaan di alam Kerinci, terjadi asimilasi antara ajaran agama Islam dengan adat dan Kebudayaan yang selama ribuan tahun dipedomani oleh penduduk asli alam Kerinci, setelah di kaji dan di undang terjadilah percampuran antara hukum agama Islam dan hukum adat, segala yang bertentangan dengan hukum agama Islam ditinggalkan.

Dari percampuran tersebut melahirkan seloko / motto yang dipedomani bersama yakni “ Adat yang bersendi Syarak, Syarak bersendi Kitabullah “ Motto tersebut hingga saat ini dan akhir zaman tetap menjadi pedoman.

Disamping keputusan diatas, juga diambil sebuah kesimpulan yakni” anak cucu dari Siak Lengih, yaitu Depati Nan Bertujuh, sebagai Pegawai Rajo, Pegawai Jenang yang di juluki ” Suluh Bindang Alam Kerinci”, hal ini dengan alasan Nenek Siak Lengih di yakini sebagai orang pertama yang mengembangkan agama Islam di Kerinci, Kepada Depati Nan Bertujuh inilah tempat orang bertanya mengenai agama Islam,

Dampak positif dari pertemuan Sitinjau Laut tersebut, maka ketiga daerah itu yakni Kerinci, Jambi Minangkabau menjadi damai dan tenteram, dan hingga saat ini piagam hasil perdamaian tersebut masih dipegang teguh dan menjadi pedoman bagi ketiga pemerintahan didaerah tersebut.

Rapat ke-enam ( 6) diselenggarakan di Hamparan Besar Tanah Rawang ,Rapat hanya diikuti oleh internal Depati depati di seluruh alam Kerinci, dengan kesimpulan hasil rapat para Depati se alam Kerinci yakni ” Siapa yang melanggar akan di kutuk Quran 30 Juz, menghadap kemudik di kutuk yang di Pertuan, menghadap kehilir di kutuk Pangeran yang di Pertuan. Keatas tidak berpucuk, kebawah tidak berurat, ditengah di jarum kumbang, Ikan dipanggang tinggal tulang, anak dipangku menjadi batu, kunyit ditanah putih isi, hilang di perjalanan, hanyut dipelayanan, jatuh di pemanjatan. Inilah sumpah para Depati depati dengan meminum Karang Setio nan semangkuk ( semangkuk air kopi daun diminum bersama sama ) Sumpah itu sekarang sudah diganti dengan kata menghadap kemudik di kutuk Tuhan, menghadap ke hilir di kutuk Tuhan, dan seterusnya

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa petatah petitih adat yang digunakan oleh masyarakat adat alam Kerinci merupakan sebuah rangakaian hasil pertemuan / rapat yang dimulai sejak zaman Pra sejarah ,zaman Hindu sampai masujknya peradaban yang dibawa oleh agama Islam.

Depati Atur Bumi Hiang,Depati Mudo Terawang Lidah Penawar dan Depati Serah Bumi Seleman mengemukakan, fungsi Hamparan Besar Tanah Rawang adalah tempat untuk menyelasaikan yang kusut, menjernihkan yang keruh dalam silang sengketa diantara anak Jantan-anak Betino di alam Kerinci.

Penyelesaiakan dilakukan dengan melibatkan dan menghadirkan para Depati depati Tiga di Mudik Eempat dengan Tanah Rawang ,Tiga di Hilir Eempat dengan Tanah Rawang. sebelumnya tempat untuk menyelesaikan persoalan tersebut adalah di Hamparan Tua Tanah Periyangan Jerangkat Tinggi (Hiang Tinggi).

2 Comments

  1. Dan depati empat kumun-debai terpisah dari 3 depati kemudik 1 dirawang dan 3 keilir..Rip. mamak kitao Abu Hasan alm.

  2. Kurang bijak anda sebagai penulis ketika harus memaparkan ini artikel dengan tidak menjelaskan secara rinci secara keseluruhan wilayah kerinci, khususnya Kumun-Debai..Tak adil begitu, sdg tujuan artikel ini untuk dibaca orang banyak. Tolong ceritakan apa adanya..Jangan sampai terselip kepentingan or nepotisme diantara kita ataupun mungkin karena tak suka terhadap daerah tertntu hingga kemudian mengaburkan hak daerah lainnya..Kita adalah bangsa yg berdemokrasi, dengan pondasi dasarnya yaitu pancasila >Behinneka Tunggal ika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button