HOT NEWSJambiNasional

Jokowi Perintahkan Mendagri Bayar Gaji Para Kades dan Aparat Desa Tiap Bulan

Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, untuk membayar gaji kepala desa setiap bulan.

Jokowi mengaku baru mengetahui bahwa selama ini gaji kades dibayarkan setiap tiga bulan sekali.

“Apa? Apa? Oh gajinya sebulan sekali. Pak Mendagri ini masih satu yang belum dijawab, setiap bulan, sudah. Saya terus terang tidak tahu, masa gaji diberikan tiga bulan sekali,” ujar Jokowi, menjawab permintaan para kepala desa pada acara Silaturahmi Nasional APDESI di Istora Senayan, Jakarta, Selasa 29 Maret 2022 yang lalu.

Jokowi juga telah berjanji bahwa akan diusahakan untuk membayar gaji para kades setiap bulan.

“Saya tidak mengerti, sudah, akan kita ubah dan akan kita usahakan setiap bulan,” tegasnya.

Namun berapa besaran gaji kepala desa dan perangkat lainnya?

Baca juga:  Monadi-Murison Raih Dukungan Tokoh Besar

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Terdapat dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (anggaran dana desa).

Dalam peraturan tersebut juga ditetapkan mengenai penghasilan sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.

“Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640, setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan IIA,” bunyi Pasal 81 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.

Sementara itu, besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420, setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan IIA.

Perangkat desa lainnya menerima penghasilan tetap paling sedikit Rp 2.022.000, setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan IIA.

Baca juga:  Puluhan Ribu Warga Memadati Kampanye Akbar AZ-FER di Lapangan Merdeka

“DD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3).

Akan tetapi, PP tersebut hanya mengatur besaran minimum gaji yang bisa diperoleh perangkat desa.

Gaji perangkat desa bisa lebih tinggi tergantung kebijakan masing-masing kepala daerah, yakni bupati atau wali kota.

Tunjangan tambahan kepala desa

Dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, kepala desa juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap yang berasal dari pengelolaan tanah desa.

Perhitungan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lainnya,” bunyi Pasal 100 ayat (2).

Baca juga:  Dugaan ASN Terlibat Kampanye AL-AZHAR di Sungai Penuh

Pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk gaji kepala desa dan perangkat desa diatur dalam peraturan bupati atau wali kota.

Dalam ABPDesa, belanja desa mengatur penggunaan anggaran belanja desa, paling sedikit 70 persen dari jumlah anggaran belanja desa yang digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk belanja operasional pemerintahan desa.

Dana tersebut juga dipakai untuk insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT dan RW), pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sisanya, paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa. (Irw)

Sumber: Antara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button