Berita Kerinci, Kerincitime.co.id – Ketua Kelompok Kepala Sekolah atau K3S di setiap kecamatan di kabupaten kerinci dituding memungut dana BOS dari setiap sekolah Dasar di wilayah kecamatan masing-masing.
Infromasi yang dihimpun media ini bahwa setiap sekolah diharuskan menyetor dana 4 juta setiap pencairan dana BOS, dengan alasan dana tersebut digunakan kegiatan rapat dan kegiatan K3S. Dan untuk pihak dinas pendidikan.
“setiap cair dana BOS, pihak SD menyetor ke pada K3S kecamatan masing-masing dengan nilai Rp. 4 juta” ungkap salah seorang warga siulak yang kelurganya menjabat sebagai kepala sekolah.
Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci Rolek ketika dikonfirmasi mengaku tidak tahu sama sekali, malahan ia berterima kasih kepada media ini memberitahukan padanya, apa lagi ia menjabat belum sampai 2 bulan.
“saya baru 2 bulan, saya tidak tahu, tapi saya akan panggil K3S, untuk diminta penjelasannya” ungkapnya kepada kerincitime.co.id. (ton)