Kerincitime.co.id, Berita Merangin – Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Merangin. Kali ini, seorang pria berusia 52 tahun di Merangin diamankan Polisi lantaran mencabuli 2 anak TK.
Informasi yang didapat pelaku tersebut berinisial UJ yang sehari-harinya tinggal di belakang kantor Gerindra Kecamatan Nalotantan, sedangkan dua korbannya yakni KN dan CO yang sama-sama berusia 6 tahun yang tinggal di kawasan Pasarbaru Bangko.
Kejadian ini bermula ketika, orangtua KN yakni SW (30) mendapatkan laporan dari seorang wanita yang tinggal di RT 5 Pematangkandis, kalau anaknya telah dicabuli oleh pelaku (UJ), pada Selasa lalu (12/5/2020) lalu, di belakang salon.
Mendapatkan laporan tersebut, SW pun langsung memanggil anaknya. Di hadapan SW, KN mengakui kalau kemaluannya bersama temannya CO dipegang dan diremas oleh pelaku.
Tak terima dengan laporan anaknya, SW pun mencari keberadaan pelaku, dan akhirnya sekitar pukul 18.45 WIB, Jumat kemarin (15/5/2020) pelaku berhasil ditemukan dan langsung dibawa ke Mapolres Merangin.
Kapolres Merangin, AKBP M Lutfi, yang dikonfirmasi Brito.id media partner Kerincitime.co.id membenarkan kejadian tersebut, dan mengatakan kalau pelaku masih dalam proses pemeriksaan.
“Iya ada pelaku pencabulan yang berhasil kami tangkap, sekarang masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Kapolres. (Irw)