Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Dua tersangka kasus dugaan Korupsi pembangunan proyek peningkatan jaringan irigasi Kabupaten Kerinci tahun 2016 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Selain dua orang tersangka, barang bukti dan berkas perkara juga dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Selasa (22/1).
Dua tersangka proyek irigasi di Desa Sungai Tanduk, Kecamatan Kayu Aro tahun 2016 itu adalah Ito Mardi selaku direktur PT Anugrah Bintang Kerinci, rekanan pelaksana proyek. Dan kedua adalah Ibnu Ziadi yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut.
Ibnu Ziadi saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sarolangun.
“berkas beserta tersangka dilimpah ke JPU hari ini” kata Kasat Reskrim Polres Kerinci IPTU Toni Hidayat didampingi Kanit Tipikor IPTU Edi Mardi.
Untuk diketahui bahwa proyek peningkatan jaringan irigasi tahun 2016 di Desa Sungai Tanduk, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci berujung tindak pidana korupsi.
Penyidik Rektorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polres Kerinci menetapkan dua orang tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp 1,04 Miliar.
Penulis : Budiman