Kejagung Cegah 10 Orang Ini ke Luar Negeri Terkait Jiwasraya
Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman memastikan bahwa 10 orang yang dicegah Imigrasi keluar negeri terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya masih berada di Indonesia.
“Enggak ada yang melarikan diri. Kami sudah kirim informasi ke Imigrasi sesuai prosedurnya melalui Jamintel dan sudah dilakukan pencegahan,” kata Adi, di Kejaksaan Agung, Jakarta, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id dari laman Antara, Senin (30/12).
Sepuluh orang tersebut inisialnya HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, dan AS.
Saat ini pihaknya memeriksa para saksi secara maraton dalam kasus ini. “Jadwal pemeriksaan, hari ini dua, besok dua,” katanya pula.
Pihaknya juga menelusuri aset-aset Jiwasraya yang terkait kasus ini. “Kami akan menyelesaikan secara tuntas, mencari aset-asetnya yang berkaitan dengan perkara itu. Kami sedang bekerja,” ujarnya lagi.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya.
Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Sejumlah 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun.
Sebanyak 2 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. (Irw)